Hukum Membagikan Foto dan Video Orang yang Sudah Meninggal dalam Islam

Jum'at, 08 Oktober 2021 | 18:20 WIB
Hukum Membagikan Foto dan Video Orang yang Sudah Meninggal dalam Islam
Ilustrasi jenazah (Shutterstock).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Berkat media sosial semua bisa mengunggah konten apapun, baik itu foto hingga video dengan niatan untuk membagikan momen tersebut kepada para pengikutnya.

Tapi, bagaimana jika momen yang diunggah adalah video yang direkam tentang orang yang sudah meninggal Ada hukum Islam mengenai hal tersebut, yang dikutip dari Dalam Islam.

Islam sendiri sangat menganjurkan untuk berempati kepada sesama manusia. Termasuk menjenguk seseorang saat sakit dan juga meninggal.

Dalam sebuah hadist yang diriwayatkan oleh imam ath-thabrani, di antara kewajiban terhadap tetangga adalah menjenguk orang sakit, juga mengiringi jenazah yang sudah meninggal dunia.

Baca Juga: Viral Tren Red Flags In My Room, Perempuan Ini Pamer 'Jendela Neraka'

“Perumpaan seorang mukmin dalam kasih sayang terhadap saudaranya ibarat satu tubuh. Apabila salah satu bagian mengerang kesakitan, maka yang lain pun turut merasakan demam dan tidak bisa tidur” (HR. Muslim).

Namun, jika seseorang mengunggah momen tentang kabar duka dengan mengunggah foto dan video, dikatakan telah mengusik privasi dan melanggar kehormatan seseorang. Di antara dalil-dalil yang menunjukkan pelarangannya adalah:

Perihal penghormatan seorang muslim

Jenazah penghuni kos di Jalan Tawakal 9, Grogol, Pertamburan, Jakarta Barat [suara.com/Yunita Susan]
Ilusttasi jenazah [suara.com/Yunita Susan]

Allah SWT sangat memuliakan manusia lewat Al-Qur’an. Berikut ungkapannya dari surat Al-Isra ayat 70:

“Dan sungguh telah Kami muliakan anak keturunan Adam.” (QS. Al-Isra: 70).

Baca Juga: Mendiang Gunawan Maryanto Punya Kebiasaan Telat Makan, Ketahui Dampaknya pada Kesehatan!

Karena itu, segala yang berhubungan dengan almarhum lewat unggahan foto maupun video, bisa merusak kehormatan seorang muslim. Di mana ini telah dilarang oleh syariat agama.

Larangan untuk menyebarluaskan yang menyangkut pribadi
Dalam istilah bahasa Arab, ini disebut tajassus alias memata-matai. Atau yang paling dikenal yaitu mencari kesalahan orang lain. Allah SWT berfirman:

“Dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain” (QS. Al Hujurat: 12).

Dalam hadist lainnya, Rasulullah SAW juga menuturkan:

“Janganlah kalian mencari-cari aurat (aib) kaum muslimin” (HR. Abu Dawud).

Dari hadist tersebut, Islam sangat memuliakan manusia, serta melindungi kaumnya yang menyangkut tentang kehormatan orang lain. Hal ini juga disebut lewat hadist HR. Muslim:

“Barangsiapa menutup (aib/cacat) seorang muslim, maka Allah akan menutup aibnya di dunia dan akhirat.”

Niat baik untuk memberitahu kabar duka kepada orang lain tak ada salahnya. Tetapi, jangan sampai unggahan tersebut mengganggu privasi serta aib seseorang ya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI