Suara.com - Menjaga keanekaragaman hayati di Tanah Papua merupakan tanggung jawab bersama. Salah satu caranya adalah dengan tidak menangkap burung endemik yang statusnya dilindungi oleh undang-undang.
Atas dasar ini, sebanyak 37 burung endemik Papua yang meliputi kakatua koki, mambruk, nuri bayan, dan kasturi kepala hitam dilepas di hutan di kawasan Markas Komando Armada III TNI Angkatan Laut di Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat.
Pelaksana Tugas Direktur Perencanaan Kawasan Konservasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Toto Indraswanto di Sorong, Rabu, mengatakan bahwa burung yang dilepasliarkan di antaranya 30 kakatua koki (Cacatua galerita).
Selain itu, menurut dia, ada tiga burung mambruk (Goura cristata), dua nuri bayan (Eclectus roratus), dan dua kasturi kepala hitam (Lorius lory).
Baca Juga: Pemanfaatan Keanekaragaman Hayati Jadi Kunci Temukan Obat Baru Buatan Indonesia
Ia menjelaskan, burung-burung tersebut merupakan sitaan unit-unit pelaksana teknis Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di wilayah Pulau Jawa dan Manado serta hasil patroli perlindungan satwa di Kota dan Kabupaten Sorong.
Pelepasliaran burung dilindungi tersebut merupakan bagian dari rangkaian acara peringatan Hari Konservasi Alam Nasional yang diselenggarakan oleh Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Papua Barat bersama Komando Armada III TNI Angkatan Laut dan Conservation International (CI) Indonesia.
Pelaksana Tugas Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Papua Barat Budi Mulyanto mengajak semua pihak ikut menjaga keanekaragaman hayati di wilayah Provinsi Papua Barat, termasuk menjaga kelestarian satwa endemik yang dilindungi.