Cek Denda Tilang sampai Cara Bayar secara Online melalui e-Tilang Info

Rabu, 22 September 2021 | 13:41 WIB
Cek Denda Tilang sampai Cara Bayar secara Online melalui e-Tilang Info
Petugas Traffic Management Center (TMC) memantau pelanggar lalu lintas melalui layar CCTV di ruas jalan Thamrin-Sudirman di ruang kontrol Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (1/10). [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Cek denda tilang, kini bisa dilakukan secara online melalui e-Tilang info. Bagaimana caranya?

Keraguan atas besaran denda tilang kini dapat kamu atasi dengan layanan e Tilang info. Inovasi ini dilakukan oleh pihak kepolisian untuk memudahkan pemilik kendaraan mengetahui informasi lengkap mengenai besaran denda yang harus mereka bayarkan.

Informasi mengenai besaran denda tilang sampai tanggal sidang kini dapat kamu lakukan secara online melalui fasilitas e-Tilang info milik Kepolisian Indonesia.

Cara akses e-Tilang:

Baca Juga: Polresta Pontianak Sosialisasikan E-Tilang, Akan Hadir Tiga CCTV ETLE

  • Buka laman etilang.info melalui browser di ponsel atau desktop.
  • Masukkan nomor blangko atau nomor register yang tertera pada surat tilang.
  • Setelah itu, akan muncul informasi lengkap mengenai pelanggar, penindak, pengadilan, pasal-pasal yang telah dilanggar dan tentunya besaran denda yang harus dibayar.
Petugas Traffic Management Center (TMC) memantau pelanggar lalu lintas melalui layar CCTV di ruas jalan Thamrin-Sudirman di ruang kontrol Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (1/10).  [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Petugas Traffic Management Center (TMC) memantau pelanggar lalu lintas melalui layar CCTV di ruas jalan Thamrin-Sudirman di ruang kontrol Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (1/10). [Suara.com/Muhaimin A Untung]

Sayangnya, untuk saat ini, besaran denda tilang yang tertulis adalah besaran denda maksimal, bukan denda yang sebenarnya harus dibayarkan. Jadi, sebaiknya kamu tetap memastikannya melalui Pengadilan Negeri atau Kejaksaan Negeri secara online.

Cara cek denda tilang di Jakarta Selatan

Untuk memastikan besaran denda yang harus kamu bayar, kamu bisa mengeceknya melalui laman resmi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan cara berikut:

Cara cek denda tilang di Jakarta Pusat

Untuk memastikan besaran denda yang harus kamu bayar, kamu bisa mengeceknya melalui laman resmi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan cara berikut:

Baca Juga: CEK FAKTA: Beredar Harga Denda Tilang Terbaru, Penyuap Polisi Dipenjara 10 Tahun?

  • Kunjungi laman pn-jakartapusat.go.id
  • Cari menu Info Tilang, lalu klik
  • Ikuti petunjuk yang tertera pada halaman e-Tilang info

Cara cek denda tilang di Jakarta Utara

Untuk memastikan besaran denda yang harus kamu bayar, kamu bisa mengeceknya melalui laman resmi Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dengan cara berikut:

  • Kunjungi laman www.pn-jakartautara.go.id
  • Klik menu Info Tilang
  • Ikuti petunjuk pada laman e-Tilang Info dan masukkan Nomor Registrasi Tilang, lalu pilih cari

Cara cek denda tilang di Jakarta Barat

Untuk memastikan besaran denda yang harus kamu bayar, kamu bisa mengeceknya melalui laman resmi Pengadilan Negeri Jakarta Barat, dengan cara berikut:

  • Kunjungi laman pn-jakartabarat.go.id
  • Klik menu Info Tilang PNJB
  • Isi kolom pada Pencarian Perkara Tilang, cari
  • Informasi denda tilang akan muncul

Cara cek denda tilang di Jakarta Timur

Untuk memastikan besaran denda yang harus kamu bayar, kamu bisa mengeceknya melalui laman resmi Pengadilan Negeri Jakarta Timur, dengan cara berikut:

  • Kunjungi laman tilang.pn-jakartatimur.go.id
  • Masukkan nama atau nomor register tilang lalu pilih cari info tilang
  • Informasi denda tilang akan muncul
Kepolisian Daerah Banten atau Polda Banten uji coba e-tilang atau electronic traffic law enforcement (E-TLE). (Antara)
Kepolisian Daerah Banten atau Polda Banten uji coba e-tilang atau electronic traffic law enforcement (E-TLE). (Antara)

Selain pengecekan denda, pembayaran denda tilang juga dapat dilakukan secara online melalui mobile banking, internet banking, EDC, dan ATM milik BRI.

Pembayaran denda tilang melalui mobile banking BRI

  • Masuk ke aplikasi BRI Mobile
  • Pilih menu Mobile Banking BRI > Pembayaran > BRIVA
  • Masukkan 15 digit Nomor Pembayaran Tilang
  • Masukkan besaran denda sesuai nominal yang ditentukan. Transaksi akan tertolak jika jumlah pembayaran tidak sesuai
  • Apabila transaksi berhasil, kamu akan menerima pesan singkat sebagai bukti pembayaran
  • Tunjukkan pesan singkat untuk menukarkan dengan SIM atau STNK yang disita.

Pembayaran denda tilang melalui internet banking BRI

  • Masuk ke laman nib.bri.co.id 
  • Pilih menu Pembayaran Tagihan > Pembayaran > BRIVA
  • Masukkan 15 digit Nomor Pembayaran Tilang
  • Cetak dan simpan struk pembayaran BRIVA untuk menebus SIM atau STNK yang ditahan

Pembayaran denda tilang melalui EDC BRI

  • Pilih menu Mini ATM > Pembayaran > BRIVA
  • Swipe kartu debit atau ATM BRI
  • Masukkan 15 digit Nomor Pembayaran Tilang
  • Cetak dan simpan struk pembayaran BRIVA untuk menebus SIM atau STNK yang ditahan

Pembayaran denda tilang melalui ATM BRI

  • Masukkan kartu debit atau ATM BRI
  • Pilih menu Transaksi Lain > Pembayaran > Lainnya > BRIVA
  • Masukkan 15 digit Nomor Pembayaran Tilang
  • Ikuti instruksi sesuai transkasi untuk menyelesaikan pembayaran
  • Cetak dan simpan struk ATM untuk menebus SIM atau STNK yang ditahan

Kontributor : Hillary Sekar Pawestri

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI