20 Contoh Pengamalan Sila ke 5 dalam Kehidupan Sehari-hari

Selasa, 21 September 2021 | 18:30 WIB
20 Contoh Pengamalan Sila ke 5 dalam Kehidupan Sehari-hari
Ilustrasi pengamalan sila ke 5 [Suara.com/Aldie Syaf Bhuana]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pancasila memiliki kedudukan yang sangat penting, karena merupakan dasar dan landasan ideologi bangsa Indonesia. Hal ini disampaikan oleh Bung Karno pada 1 Juni 1945.

Saat itu, Presiden pertama RI tersebut mengemukakan konsep Pancasila dalam pidatonya di sidang BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) menjelang kemerdekaan.

Ini artinya, Pancasila yang isinya tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 menjadi sumber nilai, norma, dan kaidah bagi segala peraturan hukum dan perundang-undangan yang dibuat dan berlaku di Indonesia.

Pada alinea terakhir UUD 1945 tertulis kelima sila yang hingga saat ini menjadi dasar negara Indonesia, yaitu:

Baca Juga: Mengenal Lebih Dekat dengan 10 Prinsip Demokrasi Pancasila

Ilustrasi Pancasila (shutterstock)
Ilustrasi Pancasila (shutterstock)
  1. Ketuhanan Yang Maha Esa
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
  3. Persatuan Indonesia
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Masing-masing sila mengandung butir-butir pengamalan, beserta nilai-nilai dan maknanya yang dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.

Berikut pengamalan sila ke 5 dengan bunyi “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia” yang dilansir dari website resmi BPIP mengandung 20 butir pengamalan, yaitu sebagai berikut:

  1. Mengembangkan perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotong-royongan.
  2. Mengembangkan sikap adil terhadap sesama.
  3. Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
  4. Menghormati hak orang lain.
  5. Suka memberi pertolongan kepada orang lain agar dapat berdiri sendiri.
  6. Tidak menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang lain.
  7. Tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bersifat pemborosan dan gaya hidup mewah.
  8. Tidak menggunakan hak milik untuk bertentangan dengan atau merugikan kepentingan umum.
  9. Suka bekerja keras.
  10. Suka menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama.
  11. Suka melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.
  12. Menghindari sikap sombong di lingkungan sekolah maupun bekerja.
  13. Tidak bertindak semena-mena pada orang lain.
  14. Berani memperjuangkan keadilan untuk diri sendiri dan juga untuk orang lain.
  15. Tidak menyalahgunakan fasilitas umum untuk kepentingan pribadi.
  16. Tidak merusak fasilitas umum.
  17. Tidak malas dalam bekerja.
  18. Melakukan kegiatan untuk kesejahteraan bersama.
  19. Tidak melakukan pemerasan terhadap orang lain.
  20. Tidak menimbulkan kebisingan yang dapat mengganggu tetangga.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI