Suara.com - Di masa pandemi Covid-19, asuransi semakin diminati khususnya asuransi kesehatan. Tujuannya agar saat jatuh sakit, seseorang tidak perlu mengeluarkan biaya besar karena telah ditanggung perusahaan asuransi.
Namun pertanyaanya, apa itu asuransi, unsur dan macamnya?
Mengutip Ruang Guru, Selasa (21/9/2021) asuransi adalah perjanjian dua belah pihak antara perusahaan asuransi dan nasabah. Dalam bidang asuransi, nasabah disebut dengan pemegang polis.
Dalam perjanjian asuransi, biasanya berisi ketentuan perusahaan asuransi menerima premi asuransi untuk memberikan penggantian kepada pemegang polis karena kerugian, kerusakan, sakit, atau kehilangan.
Baca Juga: Kontribusi Capital Life Syariah di Industri Asuransi Jiwa Syariah Terus Meningkat
Unsur asuransi
Dalam asuransi, ada tiga unsur yang menjadi pedoman utama mekanisme pengurangan risiko tertanggung, yaitu premi, polis asuransi, dan klaim
1. Premi
Premi merupakan kewajiban yang harus dibayar tertanggung, yang diikutsertakan dalam asuransi kepada perusahaan asuransi. Kewajiban membayar premi ini merupakan bentuk jasa pengalihan risiko yang diinginkan.
Biasanya premi dibayarkan dalam periode tertentu, seperti per bulan, per tahun dan sebagainya.
2. Polis asuransi
Sedangkan polis asuransi adalah surat kontrak atau perjanjian yang dikeluarkan pihak asuransi kepada tertanggung.
Biasanya polis asuransi berisi segala ketentuan yang menjamin apa saja kerugian yang ditanggung pihak asuransi, hingga data tertanggung secara jelas.
Baca Juga: Kondisi Pandemi, Asuransi Astra Berbagi Edukasi dan Tips Kelola Keuangan
3. Klaim
Klaim merupakan proses pengajuan untuk permintaan penggantian ganti rugi dari kerugian yang dialami.
Misalnya saat kecelakaan mobil terjadi kerusakannya ditanggung 100 persen, meliputi penggantian mesin, badan mobil, dan lain-lain.
Cara mendapat pergantian, yaitu dengan klaim karena selama ini pihak tertanggung sudah mendaftarkan mobil tersebut ke asuransi.
Perlu juga melihat sebelum klaim, apakah kecelakaan atau risiko yang diasuransikan dan tercantum dalam polis atau tidak.
Ini karena banyak pihak tertanggung tidak membaca polis asuransinya, ketika terjadi kerugian yang dialami mendatangi perusahaan asuransi dan meminta klaim. Tapi, klaimnya ditolak karena dalam polis tidak ditanggung.
Macam-macam asuransi
1. Asuransi kesehatan
Asuransi kesehatan yaitu asuransi yang menjamin biaya kesehatan atau perawatan anggota asuransi jika sakit atau mengalami kecelakaan. Biasanya, seorang anak itu ikut asuransi kesehatan yang dimiliki ayah atau ibunya.
2. Asuransi jiwa
Asuransi jiwa memberikan perlindungan jika terjadi risiko kematian pada pemegang polis.
Contohnya, memberikan perlindungan jangka panjang kepada ahli waris dari pemegang polis jika sudah tutup usia.
3. Asuransi pendidikan
Asuransi pendidikan secara garis besar diartikan sebagai tabungan masa depan yang menjamin pendidikan putra-putri dari pemegang polis atau orangtua.
Biasanya, premi asuransi dibayarkan sejak si anak lahir hingga tenggang waktu yang sudah ditentukan dalam perjanjian.
4. Asuransi umum
Asuransi umum merupakan bentuk pertanggungan risiko yang memberikan penggantian kepada pemegang polis atas kerugian yang dialami.
Contoh asuransi umum ini ialah asuransi kendaraan bermotor. Ada asuransi yang menjamin kerusakan kendaraan hingga beberapa persen.