Pengertian Asuransi, Unsur, dan Macam-macamnya

Selasa, 21 September 2021 | 11:10 WIB
Pengertian Asuransi, Unsur, dan Macam-macamnya
Ilustrasi asuransi (Elements Envato)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Di masa pandemi Covid-19, asuransi semakin diminati khususnya asuransi kesehatan. Tujuannya agar saat jatuh sakit, seseorang tidak perlu mengeluarkan biaya besar karena telah ditanggung perusahaan asuransi.

Namun pertanyaanya, apa itu asuransi, unsur dan macamnya?

Mengutip Ruang Guru, Selasa (21/9/2021) asuransi adalah perjanjian dua belah pihak antara perusahaan asuransi dan nasabah. Dalam bidang asuransi, nasabah disebut dengan pemegang polis.

Dalam perjanjian asuransi, biasanya berisi ketentuan perusahaan asuransi menerima premi asuransi untuk memberikan penggantian kepada pemegang polis karena kerugian, kerusakan, sakit, atau kehilangan.

Unsur asuransi
Dalam asuransi, ada tiga unsur yang menjadi pedoman utama mekanisme pengurangan risiko tertanggung, yaitu premi, polis asuransi, dan klaim

1. Premi
Premi merupakan kewajiban yang harus dibayar tertanggung, yang diikutsertakan dalam asuransi kepada perusahaan asuransi. Kewajiban membayar premi ini merupakan bentuk jasa pengalihan risiko yang diinginkan.

Biasanya premi dibayarkan dalam periode tertentu, seperti per bulan, per tahun dan sebagainya.

2. Polis asuransi
Sedangkan polis asuransi adalah surat kontrak atau perjanjian yang dikeluarkan pihak asuransi kepada tertanggung.

Biasanya polis asuransi berisi segala ketentuan yang menjamin apa saja kerugian yang ditanggung pihak asuransi, hingga data tertanggung secara jelas.

Baca Juga: Kontribusi Capital Life Syariah di Industri Asuransi Jiwa Syariah Terus Meningkat

3. Klaim
Klaim merupakan proses pengajuan untuk permintaan penggantian ganti rugi dari kerugian yang dialami.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI