Singapura Longgarkan Aturan untuk Turis Asing, Termasuk dari Indonesia?

Sabtu, 18 September 2021 | 11:53 WIB
Singapura Longgarkan Aturan untuk Turis Asing, Termasuk dari Indonesia?
Ilustrasi Singapura (Unsplash/Jisun Han)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Singapura melonggarkan aturan perbatasan dan berencana kembali membolehkan turis asing untuk masuk dan transit di negaranya.

Pada 22 September mendatang, turis asing yang punya riwayat perjalanan dari Indonesia dalam 21 hari terakhir, kembali diperbolehkan masuk atau transit di Singapura.

Keputusan ini mengartikan bahwa Singapura telah melonggarkan kebijakan terhadap negara yang dianggap punya risiko penularan Covid-19 tertinggi.

Sebelumnya pada 21 Juli 2021 lalu, Singapura melarang turis asing untuk transit atau berkunjung ke negeri singa putih itu, apabila memiliki riwayat perjalanan ke negara yang dianggap punya risiko infeksi Covid-19 tertinggi, termasuk Indonesia.

Baca Juga: 8 Aktivitas Seru di Kawasan Ramah Muslim Bersejarah Singapura

Kini, pendatang dari Indonesia bisa masuk ke Singapura dengan syarat, wajib menjalani tes polymerase chain reaction (PCR) Covid-19 saat tiba.

Situasi Bandara Changi Singapura, Maret 2020. [AFP]
Situasi Bandara Changi Singapura, Maret 2020. [AFP]

Padahal sebelumnya, turis asing seperti dari Indonesia harus melakukan tes PCR sekaligus swab antigen di saat bersamaan.

Selain itu, turis asing juga wajib menjalani karantina mandiri di fasilitas yang ditunjuk Singapura selama 14 hari, mengutip The Straits Times, Sabtu (18/9/2021).

Berbeda dengan Indonesia yang masuk kategori IV terkait infeksi Covid-19, beberapa negara masuk dalam kategori II seperti Polandia, Arab Saudi, Australia, Brunei, Kanada, Jerman, Selandia Baru, dan Korea Selatan.

Negara-negara ini hanya perlu menjalani tes PCR yang berlaku 48 jam sebelum keberangkatan dan tes PCR lainnya setelah tiba di Singapura.

Baca Juga: Sedikitnya 367 Anak-anak di Singapura Positif Covid-19, 172 Kasus Terkait Varian Delta

Alih-alih karantina 14 hari seperti pelancong yang punya riwayat bepergian ke Indonesia, negara-negara ini hanya akan menjalani karantina mandiri selama 7 hari di fasilitas khusus atau di rumah.

Selain itu, setelah karantina mandiri selesai, mereka juga akan menjalani tes Swab di hari terakhir.

Singapura sendiri memiliki empat klasifikasi negara faktor risiko Covid-19. Kategori I dianggap sebagai negara yang dianggap paling rendah risiko Covid-19. Sedangkan kategori IV sebagai tempat paling tinggi risiko Covid-19.

Adapun negara yang masuk kategori I, seperti Hong Kong, Makau, China daratan, dan Taiwan hanya hanya perlu menjalani tes PCR saat kedatangan. Setelahnya mereka bebas bergerak, jika hasilnya negatif.

Sedangkan negara kategori III di antaranya seperti Republik Ceko, Bulgaria, Prancis, Latvia, Portugal, dan Spanyol.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI