Suara.com - Kabar terbaru datang dari boyband asal Korea Selatan, BTS yang memegang paspor diplomatik Korea Selatan, dan ditunjuk langsung oleh Presiden Korea Selatan, Moon Jae In.
Melalui paspor tersebut, tujuh personil BTS akan menemani presiden Moon menghadiri Sidang Umum PBB ke 76, dan menjadi salah satu pembicara yang akan menyampaikan pesan untuk anak muda di seluruh dunia.
Tapi sebenarnya, apa sih paspor diplomatik itu?
Mengutip situs Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Rabu (15/9/2021) paspor diplomatik adalah paspor yang dikeluarkan untuk perjalanan dinas, untuk keperluan kegiatan PBB (perserikatan bangsa-bangsa).
Baca Juga: Pria Ini Bikin Cilor dari Tteokbokki, Dipuji Jenius Banget!
Sehingga dengan kata lain, paspor diplomatik adalah paspor yang diakui di dunia atau berlaku di 60 negara yang terdaftar menjadi anggota PBB.
Durasi tinggal di satu negara menggunakan paspor ini juga cukup istimewa, yakni berlaku maksimal selama 60 hari di negera tujuan.
Melalui penggunaan paspor diplomatik pula, pelaku perjalanan tidak membutuhkan visa khusus untuk keluar satu negara seperti Indonesia, selama minimal 14 hingga 60 hari kunjungan.
Selain Indonesia, paspor diplomatik ini juga berlaku di 59 negara sebagai berikut:
1. Afganistan
2. Argentina
3. Austria
4. Azerbaijan
5. Bangladesh
6. Belarusia
7. Bosnia dan Herzegovina
8. Brazil
9. Brunei Darussalam
10. Bulgaria
11. Kamboja
12. Chili
13. Cina
14. Kolumbia
15. Kosta Rika
16. Kroasia
17. Ekuador
18. Uni Emirat Arab
19. Fiji
20. Prancis
21. Georgia
22. Hungaria
23. India
24. Iran
25. Jepang
26. Kazakstan
27. Republik Rakyat Demokratik Korea (Korea Utara)
28. Republik Korea (Korea Selatan)
29. Kirgistan
30. Laos
31. Makedonia
32. Malaysia
33. Meksiko
34. Moldova
35. Mongolia
36. Maroko
37. Myanmar
38. Nikaragua
39. Pakistan
40. Paraguay
41. Peru
42. Filipina
43. Polandia
44. Portugal
45. Rusia
46. Singapura
47. Slowakia
48. Slovenia
49. Srilanka
50. Suriname
51. Swiss
52. Thailand
53. Timor Leste
54. Tunisia
55. Turki
56. Uruguay
57. Venezuela
58. Vietnam
59. Inggris Raya (khusus Paspor Diplomatik)
Baca Juga: Daebak! BTS Resmi Diangkat Sebagai Utusan Khusus Presiden Moon Jae In
Syarat kedatangan ke Indonesia menggunakan paspor diplomatik
- Penugasan diplomatik dari lembaga pemerintah masing-masing.
- Mengisi formulir aplikasi pendaftaran visa, yang bisa diunduh di sini
- Formulir permohonan pendaftaran visa juga dapat diperoleh di bagian visa & konsuler KBRI, Senin hingga Jumat, pukul 09.30 hingga 12.30.
- Paspor diplomatik atau paspor dinas masih berlaku minimal 6 bulan dari tanggal kedatangan ke Indonesia.
- Fotokopi paspor diplomatik atau paspor dinas yang masih berlaku.
- Lampirkan 2 lembar pas foto berwarna ukuran 4x6 cm yang diambil 3 bulan terakhir, dengan kriteria latar belakang putih, memakai pakaian formal dan tidak boleh sama dengan warna background, wajah lurus ke depan tidak memakai kacamata, seluruh wajah akan terlihat jelas jika mengenakan jilbab.
- Fotocopy tiket atau rencana tujuan perjalana ke Indonesia.