Suara.com - Penurunan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 2 dan 3 membolehkan bioskop untuk kembali buka.
Untuk bisa menonton film di bioskop, Ketua Tim Pakar Satgas COVID-19 Prof Wiku Adisasmito mengatakan pengunjung harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
"Bioskop dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen tanpa makan dan minum di dalam ruangan dan pengunjung di bawah umur 12 tahun dilarang masuk," ujar Wiku dalam konferensi pers yang dipantau via daring di Jakarta, Selasa (14/9/2021).
Ia menambahkan, bioskop dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen tanpa makan dan minum di dalam ruangan dan pengunjung di bawah umur 12 tahun dilarang masuk.
Baca Juga: Ribuan Orang Positif Corona Keluyuran di Tempat Publik, Begini Reaksi Satgas Covid-19
Selain itu, lanjut dia, operasional bioskop juga akan terintegrasi dengan sistem PeduliLindungi.
Wiku menyampaikan, aturan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 42 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Dalam aturan itu, dia menambahkan pada Level 3 akan dilakukan uji coba protokol kesehatan di tempat wisata dengan pengecualian pengunjung di bawah usia 12 tahun.
Selain itu, penerapan sistem ganjil-genap dari dan menuju lokasi wisata juga diterapkan, mulai hari Jumat pukul 12.00 sampai dengan hari Minggu pukul 18.00 waktu setempat, untuk mencegah kerumunan.
"Operasional uji coba protokol kesehatan di tempat wisata juga akan terintegrasi dengan sistem PeduliLindungi," katanya.
Baca Juga: 5 Syarat Perjalanan di Masa Perpanjangan PPKM Jawa Bali Hingga 20 September 2021
Wiku juga menyambut aturan itu juga menerapkan pembatasan pintu masuk perjalanan penumpang internasional
"Pintu masuk udara hanya melalui Bandar Udara Soekarno Hatta dan Sam Ratulangi" katanya.
Untuk pintu masuk laut, disampaikan, hanya melalui Pelabuhan Batam dan Nunukan. Dan pintu masuk darat hanya melalui pos lintas batas negara (PLBN) Aruk dan Entikong dengan pengaturan teknis lainnya akan diatur lebih lanjut oleh Kementerian Perhubungan. [ANTARA]