Suara.com - Perkembangan media sosial dan juga teknologi telah membuka keran informasi yang sangat luas.
Cepatnya arus informasi yang beredar kadang membuat kita kesulitan mengidentifikasi mana berita yang benar dan mana yang tidak
Karena itu, kita harus hati-hati agar tidak mudah terpengaruh oleh berita hoaks.
Menurut Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Pakuan Dini Valdiani, untuk mengatasi hoaks saat ini di Indonesia sudah efektif. Di mana ada Undang-Undang ITE yang telah diterapkan.
Baca Juga: Warga dan Pendeta di Australia Melawan Hoaks 'Vaksin Covid-19 itu Lucifer'
Ada tiga pasal yang menyangkut berita hoaks, berikut paparannya:
- Pasal 28: Berita bohong/menyesatkan, mengakibatkan kerugian konsumen. Informasi hatespeech SARA.
- Pasal 27 ayat 1: Informasi kesusilaan, pencemaran nama baik, pemerasan, pengancaman.
- Pasal 29 ayat 3: Informasi ancaman kekerasan, menakuti secara pribadi.
Agar terhindar dari berita hoaks, ada tips yang diungkap oleh Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Pakuan, Dini Valdiani, dalam acara Waspada! Jangan Termakan Kabar Bohong, Senin (6/9/2021).
Menyibukkan diri dengan hal positif
Pertama yang perlu dilakukan agar bijak bermain media sosial adalah, perlu menyibukkan diri dengan hal yang positif. Mulai dari menggunakan media sosial dengan baik, dan memfilter konten untuk mengembangkan diri.
Pikir sebelum posting
Baca Juga: Viral Mobil Masuk Ruang IGD, Sopir Panik Antar Ayahnya yang Terkena Serangan Jantung
Ada kalanya seseorang yang ingin posting sesuatu main asal posting tanpa mikir. Dampaknya, jika ada konten yang salah bisa mendapat protes negatif dari masyarakat, sehingga ini bisa menjadi jejak digital.
Perlu disaring kebenarannya
Berita di media sosial kadang sulit diprediksi, apakah berita tersebut benar atau sebaliknya. Maka dari itu, perlu mencari kredibilitas informasi serta menyaring kebenarannya.