Karena insiden bayi tertukar tersebut, Pengadilan Umum di Mekah menilai bahwa "mustahil menghitung rasa sakit dan kekecewaan yang dialami kedua orangtua dan sang wanita, karena mereka kehilangan kesempatan untuk menikmati hubungan orangtua-anak yang baik".

Sebagai kompensasi, wanita ini menerima uang hampir 2 juta riyal atau sekitar Rp7,5 miliar.
Sementara, wanita lain yang ikut tertukar juga diberi kompensasi 1,7 juta riyal atau sekitar Rp6,4 miliar.
Sebelum ini, seorang ibu asal Malaysia juga sempat mengalami insiden bayi tertukar. Ibu tersebut terlanjur membawa pulang bayi yang salah.
Meski begitu, ibu ini langsung menghubungi pihak rumah sakit dan kembali untuk menukar bayinya dengan ibu yang lain.