Suara.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) telah menghapus Ujian Nasional 2021 dan diganti menjadi Asesmen Nasional.
Perubahan ini juga mempengaruhi materi uji asesmen nasional, yang berbeda dengan ujian nasional. Ini karena tujuannya meningkatkan kualitas pembelajaran dan pengajaran di lingkungan pendidikan Indonesia.
Mengutip Ruang Guru, Sabtu (28/8/2021), Menteri Pendidikan Nadiem Makarim menjelaskan asesmen nasional adalah ujian yang tidak lagi mengevaluasi capaian peserta didik secara individu, melainkan mengevaluasi dan memetakan sistem pendidikan yang mencakup proses, input, juga hasil.
Adapun tiga aspek yang diuji dalam asesmen nasional, yaitu:
1. Asesmen kompetensi minimum (AKM)
Untuk AKM, dirancang khusus untuk mengukur capaian peserta didikdari hasil belajar kognitif, yakni literasi dan numerasi.
Menurut National Institute for Literacy, yang dimaksud literasi adalah kemampuan seseorang dalam membaca, menulis, bahkan menghitung dan memecahkan masalah.
Sedangkan menurut UNESCO, literasi jadi hak setiap orang dan juga dasar yang harus dimiliki untuk belajar sepanjang hayatnya. Kemampuan literasi mampu memberdayakan dan meningkatkan kualitas individu, keluarga, juga masyarakat.
Sehingga kesimpulannya, literasi adalah kemampuan yang lebih dari sekedar membaca dan menulis, tetapi mendorong agar peserta didik mampu menganalisis dengan membaca situasi atau hal-hal yang terjadi di sekitarnya, dengan pemecahan masalah berdasarkan dari apa yang dipelajarinya.
Sementara itu numerasi, diartikan sebagai sebuah kecakapan dan pengetahuan seseorang dalam menggunakan berbagai macam angka serta simbol-simbol, yang terkait dengan matematika dasar.
Baca Juga: Jatim Tahun Ini Terapkan USP dan Hapus Ujian Nasional SMA
Pengetahuan numerasi inilah yang digunakan untuk memecahkan masalah-masalah praktis yang sering terjadi di kehidupan sehari-hari.