Suara.com - Setelah punah selama 400 tahun, berang-berang akan kembali ke alam liar Inggris dalam waktu dekat.
Pemerintah Inggris mempertimbangkan hal ini, setelah percobaan sebelumnya memberikan hasil yang baik.
Rencananya, pelepaskan berang-berang kembali ke alam liar dilakukan di seluruh Inggris.
Proposal itu --yang digambarkan sebagai langkah hati-hati menuju pembentukan populasi berang-berang asli-- akan membuat hewan itu boleh diintroduksi jika kriteria yang ketat dipenuhi bersama dengan penilaian dampaknya terhadap tanah sekitarnya dan spesies lainnya.
Baca Juga: Dirtek Arsenal Dicaci Maki, Sang Istri Acungkan Jari Tengah ke Arah Fans
Proposal itu muncul setelah percobaan lima tahun yang sukses di Sungai Otter di Devon, sebuah daerah pedesaan di Inggris barat daya.
Percobaan itu menyimpulkan bahwa keluarga berang-berang memiliki efek menguntungkan pada ekologi lokal dalam reintroduksi pertama di Inggris yang disetujui secara hukum atas mamalia asli yang punah.
"Hari ini menandai tonggak penting untuk reintroduksi berang-berang di alam liar," kata menteri lingkungan George Eustice pada Rabu di awal konsultasi 12 minggu tentang rencana tersebut.
"Tetapi kami juga memahami bahwa ada implikasi bagi pemilik tanah, jadi kami mengambil pendekatan yang hati-hati untuk memastikan bahwa semua potensi dampak dipertimbangkan dengan cermat."
Pemerintah mengatakan berang-berang dapat memainkan peran yang sangat penting dalam membantu memulihkan alam, membuat tanggul dari pohon, lumpur dan batu, yang meningkatkan permukaan air dan menciptakan habitat lahan basah yang mendukung pemulihan berbagai spesies asli.
Baca Juga: Hadapi West Brom, Arsenal akan Kembali Diperkuat Aubameyang dan Lacazette
Mamalia vegetarian semi-akuatik itu diburu hingga punah di Inggris sekitar 400 tahun yang lalu karena orang menginginkan daging, bulu, dan kastoreum mereka, sekresi yang digunakan dalam pengobatan dan parfum.
Pemerintah mengatakan pihaknya juga berencana menetapkan bahwa menangkap, membunuh, mengganggu atau melukai berang-berang atau merusak tempat berkembang biaknya merupakan pelanggaran. [ANTARA]