Suara.com - Beberapa waktu lalu pemerintah Indonesia menetapkan syarat vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat yang ingin mengunjungi pusat perbelanjaan atau mal di beberapa kota besar seperti Jakarta, Bandung, Surabaya dan Semarang.
Selama kebijakan masuk mal wajib vaksin diterapkan, Jubir Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Prof. Wiku Adisasmito mengungkap masih banyak ditemukan pengunjung yang tidak memenuhi syarat berusaha mengunjungi mal.
"Sistem telah berhasil menjaring 619 orang yang tidak sesuai kriteria pengunjung," ujar Prof. Wiku saat konferensi pers, Selasa (17/8/2021).
Seperti diketahui syarat wajib vaksin untuk masuk mal adalah program ujicoba yang diterapkan pemerintah untuk mengendalikan pandemi Covid-19, sekaligus menggerakan kembali roda ekonomi di pusat perbelanjaan.
Baca Juga: Pengunjung Mall Meningkat saat Pelonggaran PPKM Level 4
Hasilnya, selama program bergulir Satgas mendapati ada sebanyak 1.015 orang yang berusaha mengakses aplikasi Peduli Lindungi untuk bisa masuk mal.
Aplikasi peduli lindungi adalah aplikasi mobile resmi milik pemerintah, yang di dalamnya terdapat data dan keterangan vaksinasi Covid-19 setiap warga Indonesia.
Selanjutnya, apabila program berlangsung tertib dan aman, kata Prof. Wiku tidak menutup kemungkinan jika ujicoba masuk mal wajib vaksin akan diperluas ke beberapa kota Indonesia.
"Pemerintah berencana memperluas penerapan pembukaan pusat perbelanjaan pada kabupaten kota level 4 di Indonesia, meninjau penerapan kedisiplinan yang telah diterapkan dengan baik di lapangan," pungkas Prof. Wiku.
Baca Juga: Syarat Masuk dan Daftar Mall di Kota Bandung yang Buka selama PPKM Level 4