Menurut Imam Al Munawi, hadist di atas menandakan, bahwa menakuti dan membuat kaget seorang Muslim merupakan perbuatan yang dilarang. Apapun itu alasan dan motifnya, tetap dilarang.
Bahkan menurut hadist lainnya, bila prank dilakukan sengaja dengan niat untuk menghibur, dosa yang ditanggung lebih besar. Sebab berdasarkan hadist riwayat Abu Dawud dan Tirmidzi, Rasullah SAW melarang berbohong hanya demi membuat orang lain tertawa.
“Celakalah, seseorang yang berkata kemudian dia sengaja berdusta agar supaya orang sekelilingnya tertawa, selakalah ia, celakalah ia.” (H.R. Abu Dawud dan Tirmidzi).
Bagaimana, sudah jelas bukan hukum prank dalam agama Islam?