Suara.com - Ditangkapnya Dokter Richard Lee oleh polisi membuat sejumlah sejawat dokter lain bereaksi. Bahkan hingga muncul petisi daring yang menyuarakan agar dokter kecantikan itu dibebaskan.
Kabar ditangkapnya dokter Richard disebarkan melalui media sosial oleh istrinya, Reni Effendi. Melalui sebuah video yang diunggahnya, nampak dokter Richard ditarik paksa keluar rumah oleh sejumlah orang.
Menurut pihak keluarga dokter Richard, polisi tidak memberikan alasan yang jelas dalam penangkapan paksa tersebut. Tapi diduga terkait dengan konten edukasi kesehatan kulit yang kerap dilakukan dokter Richard di akun YouTube-nya.
Bukan hal baru memang para dokter memberikan edukasi melalui media sosial kepada para pengikutnya. Namun kabar ditangkapnya dokter Richard ternyata membuat khawatir rekan sejawat dokter lain untuk terus melakukan edukasi kesehatan di media sosial.
Seperti yang diungkapkan dokter mata dr. Ferdiriva Hamzah. Dikutip suara.com dari akun Instagram pribadinya, dokter Ferdiriva menyampaikan akan berhenti sementara lakukan edukasi kesehatan hingga dokter Richard dibebaskan.
"Saya tidak akan membuat video edukasi kesehatan mata lagi sampai dokter Richard dibebaskan. Feel free to unfollow me, kali emang nge-follow gue untuk mendapatkan edukasi," tulis dokter Ferdiriva pada status Instagram.
Pada akun Twitter-nya, ia juga mengatakan kekhawatirannya kalau apa yang terjadi pada dokter Richard bukan tidak mungkin juga bisa terjadi pada dokter lain yang juga kerap melakukan edukasi di media sosial.
"Melihat video dr. Richard ditangkap, bisa aja itu terjadi sama gue dan teman-teman sejawat yang rajin edukasi di medsos. Gak deh, ya," tulisnya.
Dokter sekaligus dosen Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia dr. Irzan Nurman juga menyampaikan komentarnya. Menurutnya, tindakan aparat keamanan itu juga justru telah melanggar undang-undang.
Baca Juga: Ditangkap Usai Review Produk Skincare, Dokter Richard Lee Panen Dukungan
"Ditangkap dengan paksa, tidak ada surat penangkapan (?), ditanya oleh istrinya alasan penangkapan tapi tidak dijelaskan, nunggu kuasa hukum tidak boleh, ini saja sepertinya melanggar pasal 28D ayat 1 UUD 1945, pasal 28G ayat 1, pasal 28H ayat 2 UUD 1945. #BebaskanDokterRichard," tulis dokter Irzan melalui akun Twitter pribadinya.