Suara.com - Pemerintah pusat memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 4 mulai 10 Agustus hingga 16 Agustus 2021 mendatang.
Dalam perpanjangan kali ini, mal di empat kota dengan PPKM Level 4 boleh dibuka dengan protokol kesehatan ketat dan kapasitas terbatas maksimal 25 persen.
Ke-empat kota yang boleh membuka mal tersebut adalah Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Semarang.
“Dalam opsi perpanjangan PPKM mulai 10 Agustus, pemerintah akan menguji coba pembukaan secara gradual untuk mal di wilayah level 4 dengan memperhatikan implementasi protokol kesehatan. Uji coba pusat perbelanjaan mal ini akan dilakukan di Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Semarang, dengan kapasitas 25% selama seminggu ke depan,” demkian pernyatan Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, saat mengumumkan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4, Senin (9/8/2021) malam.
Baca Juga: Resmi! Pemerintah Perpanjang PPKM Level 4 di Luar Jawa - Bali hingga 23 Agustus
Pengunjung yang ingin mendatangi mal wajib menunjukkan sertifikat sudah melaksanakan vaksinasi Covid-19 yang diunduh dari aplikasi Peduli Lindungi.
Ke-empat kota yang boleh membuka mal tersebut adalah Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Semarang.
Luhut menegaskan bahwa pengecualian diberikan kepada lansia berusia di atas 70 tahun dan anak-anak di bawah 12 tahun, yang masih tidak diperbolehkan mengunjungi mal.
“Hanya mereka yang sudah divaksinasi dapat masuk ke mal, dan harus menggunakan aplikasi peduli lindiungi. Anak berumur di bawah 12 tahu, dan mereka yang berusia di atas 70 tahun dilarang masuk mal utk sementara ini,” jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, dalam pidato yang disiarkan secara langsung melalui YouTube, Senin (9/8/2021), Luhut menegaskan perpanjangan PPKM Level 4 itu masih diperlukan.
Baca Juga: PPKM Diperpanjang: Jawa-Bali Hingga 16 Agustus, Luar Jawa-Bali Sampai 23 Agustus
"Atas arahan Presiden RI, maka PPKM level 4, 3 dan 2 di Pulau Jawa dan Bali akan diperpanjang sampai 16 Agustus 2021," kata Luhut.
Luhut menjelaskan, penjelasan teknis serta aturan-aturan yang diberlakukan, akan dimaktubkan dalam instruksi Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.