Hari Masyarakat Adat Sedunia 2021: Pengertian, Sejarah, dan Agenda Tahun Ini

Senin, 09 Agustus 2021 | 11:05 WIB
Hari Masyarakat Adat Sedunia 2021: Pengertian, Sejarah, dan Agenda Tahun Ini
Hari Masyarakat Adat Sedunia. (un.org)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tahukah kamu, jika setiap tanggal 9 Agustus setiap tahunnya, dunia memperingati Hari Masyarakat Adat Sedunia atau International Day of the World’s Indigenous Peoples. Perayaan ini khusus dibuat oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk menandai tanggal sesi pengukuhan Kelompok Kerja Penduduk Asli sejak 1982 lalu.

Dilansir dari website resmi PBB, hingga saat ini, lebih dari 70 persen populasi dunia tinggal di daerah dengan ketimpangan pendapatan dan kekayaan. Termasuk masyarakat adat yang sudah menghadapi tingkat kemiskinan yang tinggi dan kerugian sosial-ekonomi yang akut.

Tingkat ketimpangan yang terus meningkat ini umumnya dikaitkan dengan ketidakstabilan kelembagaan, korupsi, krisis keuangan, meningkatnya kejahatan, serta kurangnya akses terhadap keadilan, pendidikan, dan layanan kesehatan.

Bagi masyarakat adat, kemiskinan dan ketidakadilan yang parah cenderung menimbulkan ketegangan dan konflik sosial yang intens. Inilah yang akhirnya membuat Hari Masyarakat Adat Sedunia digelar setiap tahunnya.

Baca Juga: PBB Desak Junta Militer Myanmar Segera Bebaskan Aung San Suu Kyi

Menurut PBB, hak masyarakat adat untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan merupakan komponen kunci dalam mencapai rekonsiliasi antara masyarakat adat dan negara.

Oleh karena itu, dengan hadirnya Hari Masyarakat Adat Sedunia, PBB memulai agendanya dengan membuat kontrak sosial baru untuk memerangi warisan pengucilan dan marginalisasi yang mempengaruhi masyarakat adat.

Hal ini diharapkan dapat memberantas kemiskinan dalam segala bentuk dan dimensinya serta mengurangi ketimpangan untuk mewujudkan Agenda 2030 yang dibuat PBB untuk Pembangunan Berkelanjutan.

Agenda Hari Masyarakat Adat Sedunia 2021
PBB akan merayakan Hari Masyarakat Adat Sedunia secara online pada hari Senin, 9 Agustus 2021, mulai pukul 09.00 hingga 11.00 Waktu Standar Timur (EST) melalui acara virtual.

Peringatan Hari Internasional Masyarakat Adat Sedunia tahun 2021 di laman PBB ini akan menampilkan diskusi interaktif dengan dua pembicara tentang elemen-elemen berbeda yang harus dipertimbangkan ketika membangun dan mendesain ulang kontrak sosial baru yang inklusif masyarakat adat.

Baca Juga: 23 Juni, Selamat Hari Janda Internasional..!

Yang mana pemerintahan masyarakat adat sendiri dan cara hidup harus berdasarkan persetujuan bebas, didahulukan dan diinformasikan serta partisipasi dan kemitraan yang tulus dan inklusif.

Tema Hari Masyarakat Adat Sedunia 2021
Tema Hari Masyarakat Adat Sedunia tahun ini adalah "Leaving No One Behind: Masyarakat adat dan panggilan untuk kontrak sosial baru" atau Leaving No One Behind: Masyarakat adat dan seruan untuk kontrak sosial baru.

Tentu saja, hal tersebut ada hubungannya dengan pandemi Covid-19 yang masih menjadi masalah yang belum kunjung usai dihadapi oleh banyak negara. Kondisi yang serba sulit ini juga memengaruhi peningkatan ketidaksetaraan yang harus dirasakan oleh masyarakat ada.

Untuk itu, PBB mendorong diskusi tentang kebutuhan mendesak untuk memikirkan kembali kontrak sosial baru. Sebuah akal sehat baru yang akan bekerja untuk semua orang dan planet ini.

Ini telah menciptakan peluang unik untuk membangun kembali dunia yang lebih setara dan berkelanjutan – dunia yang didasarkan pada partisipasi dan kemitraan yang tulus dan inklusif yang mendorong peluang yang sama untuk semua dan menghormati hak, martabat, dan kebebasan semua orang.

Bagi banyak masyarakat adat yang secara tidak proporsional terkena dampak Covid-19 di seluruh dunia, rencana untuk membangun kembali dengan lebih baik dan memikirkan kembali kontrak sosial harus mencakup mendengarkan suara, kebutuhan, dan kekhawatiran mereka, memperoleh persetujuan atas dasar informasi awal tanpa paksaan, dan mencakup hak kolektif dan individu dari masyarakat adat yang diakui dalam Deklarasi PBB tentang Hak-Hak Masyarakat Adat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI