Suara.com - Berdasarkan survei 'Mengupas Tren Talent Global' oleh Jobstreet, ditemukan bahwa selama masa pandemi COVID-19, angka pelamar kerja meningkat hingga 89 persen.
Apabila dibandingkan dengan tahun lalu, angka kandidat yang aktif mencari pekerjaan pun meningkat, dari 11 persen menjadi 51 persen.
Untuk itu pakar menyarankan agar tidak sembarangan menerima pekerjaan. Selain nama baik perusahaan dan peluang perkembangan karier, calon penerima kerja juga harus pastikan perusahaan menyediakan asuransi, khususnya asuransi kesehatan.
“Tidak hanya itu, saat ini perusahaan juga berlomba-lomba untuk memberikan benefit bagi karyawan, seperti remunerasi yang kompetitif, kebijakan yang memudahkan karyawan dan asuransi kesehatan untuk melindungi karyawannya, terutama di tengah pandemi seperti ini," ujar Samuel Ray, HR Professional & Content Creator, berdasarkan siaran pers Allianz, Selasa (3/8/2021).
Baca Juga: PPKM Diperpanjang, Denny Darko: Pak Jokowi Ini Mendengar Jeritan Tenaga Kesehatan
Di balik sulitnya mencari pekerjaan di masa pandemi, pelamar kerja harus sadar karyawan adalah aset berharga yang bisa menentukan kesuksesan perusahan. Sehingga karyawan harus merasa nyaman dan aman saat bekerja demi kemajuan perusahaan.
“Selain penghasilan yang memadai dan lingkungan kerja yang nyaman, alangkah baiknya mendapatkan juga rasa aman dan nyaman melalui fasilitas asuransi kesehatan kumpulan yang disediakan oleh perusahaan,” timpal Nicolaus Satya Bharata, Head of Employee Benefits, Allianz Life Indonesia.
Asuransi kesehatan dinilai bisa meringankan beban finansial karyawan terhadap risiko kesehatan di masa pandemi Covid-19.
Adanya fasilitas asuransi ini juga sebagai bentuk kepedulian dan tanggung jawab perusahaan terhadap kesejahteraan karyawannya.
"Dengan demikian, karyawan pun akan terlindungi dan kualitas kerja dapat terjaga secara optimal demi mendukung tujuan organisasi," timpal Nicolaus.
Baca Juga: Selain Covid-19, Kasus Leptospirosis Hantui Warga Karanganyar
Samuel menambahkan idealnya, asuransi kesehatan yang disediakan perusahaan harus meng-cover kebutuhan umum karyawan, seperti kebutuhan rawat jalan, rawat inap, perawatan gigi, kaca mata dan kehamilan.