Suara.com - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 buka suara terkait pembukaan Pasar Tanah Abang di tengah lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia, khususnya di DKI Jakarta, yang masih berstatus Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 4.
Juru Bicara Satgas Nasional, Prof. Wiku Adisasmito, mengatakan keputusan ini sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2021, tentang pembukaan pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan esensial di wilayah PPKM level 4.
"Kategori pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari, termasuk Pasar Tanah Abang, boleh beroperasi maksimal sampai 15.00 WIB, dengan pembatasan pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas tempat," ujar Prof. Wiku saat konferensi pers virtual, Selasa (27/7/2021).
Seperti diketahui sejak Senin (26/7/2021) Pasar Tanah Abang sudah mulai beroperasi seiring dilonggarkannya PPKM level 4. Pasar yang pernah menyandang predikat pasar terbesar di Asia Tenggara itu boleh beroperasi sejak pukul 07.00 hingga 15.00 WiB.
Baca Juga: PPKM Level 4 Jakarta: Restoran Dilarang Layani Makan di Tempat, Cuma Boleh Take Away
Tidak hanya itu, pedagang yang ingin membuka tokonya diwajibkan minimal sudah menjalani vaksinasi Covid-19 dosis pertama, demi keamanan dan melindungi pembeli yang datang ke tokonya.
Sementara itu, dari target 208 juta warga Indonesia yang jadi sasaran vaksinasi Covid-19, per 27 Juli 2021 pukul 18.00 WIB, baru 21,8 persen atau 25 juta orang yang mendapat suntikan vaksin Covid-19 dosis pertama.
Sedangkan jumlah orang yang mendapatkan vaksinasi lengkap atau dua dosis vaksin Covid-19 baru 9,05 persen atau 18,8 juta warga Indonesia.
Di sisi lain, kasus positif harian Covid-19 Indonesia kembali melonjak sebanyak 45.203 kasus baru. Kasus kematian harian Indonesia pecah rekor, tembus 2.069 orang meninggal dunia akibat terinfeksi Covid-19. Sedangkan mereka yang sembuh tercatat sebanyak 47.128 orang.
Baca Juga: Kritik Aturan PPKM, Komunitas Warteg Bandingkan Indonesia Dengan Jepang