Suara.com - Beberapa waktu lalu publik dihebohkan dengan aturan baru pemerintah terkait PPKM Level 4 khususnya bagi restoran dan juga warung makan. Dalam kebijakan tersebut tertulis aturan makan 20 menit diperolehkan di tempat seperti warung makan atau restoran.
Ya, pelanggan diperbolehkan untuk menikmati makanan di warung makan atau restoran selama kurang lebih 20 menit.
Tapi ternyata, aturan ini dapat memicu seseorang melahap makanan terlalu cepat sehingga menimbulkan dampak buruk bagi kesehatan.
Tidak sedikit warga masyarakat yang kurang setuju dengan aturan tersebut. Pasalnya, 20 menit bukan merupakan waktu yang praktis bagi seseorang untuk makan.
Belum lagi, beberapa orang warga masyarakat juga turut khawatir dengan risiko jika menyantap makanan terburu-buru.
Berikut Suara.com rangkum, 5 risiko penyakit akibat makan terburu-buru dari laman Clean Eating, (27/7/2021).
1. Diabetes
Siapa sangka makan terlalu cepat dapat meningkatkan risiko penyakit diabetes pada seseorang.
Seiring berjalannya waktu, ternyata mengonsumsi makanan terlalu cepat menyebabkan peningkatan pada resistensi insulin.
Baca Juga: PPKM Level 4 di Makassar : Rumah Makan dan Kafe Boleh Buka Sampai Jam 10 Malam
Karena tubuh tak mampu menggunakan insulin secara efektif, hal ini seiring berjalannya waktu membuat seseorang berpotensi menderita diabetes tipe 2.