Menindaklanjuti terbitnya SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2021, Kementerian Perhubungan juga menerbitkan 4 (empat) SE Kemenhub yang akan menjadi petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi Covid-19.
Keempat SE Kemenhub tersebut yaitu :
- SE Nomor SE 56 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam
Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19; - SE Nomor SE 57 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam
Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19; - SE Nomor SE 58 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam
Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19; - SE Nomor SE 59 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Laut Pada Masa Pandemi Covid-19;
Masing-masing SE berisi ketentuan mengenai syarat perjalanan transportasi baik itu jarak jauh atau antarkota maupun di Kawasan aglomerasi, pembatasan kapasitas penumpang, dan pemberlakuan jam operasional, proses pengembalian (refund) tiket, dan pengawasan serta Ppengendalian di lapangan.
Keempat SE Kemenhub tersebut mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2021 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan dan/atau perkembangan terakhir di lapangan,” jelas Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati di Jakarta, dikutip Suara.com dari siaran pers, Selasa (27/7/2021).
Berikut aturan lengkap tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19: