PPKM Level 4 Diperpanjang, Berikut Aturan Baru Perjalanan Dalam Negeri

Risna Halidi Suara.Com
Selasa, 27 Juli 2021 | 09:11 WIB
PPKM Level 4 Diperpanjang, Berikut Aturan Baru Perjalanan Dalam Negeri
Aturan PPKM Jawa-Bali Lengkap, Termasuk dengan Syarat Perjalanan. Foto sebagai ilustrasi. [Antara Fo
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Menindaklanjuti terbitnya SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2021, Kementerian Perhubungan juga menerbitkan 4 (empat) SE Kemenhub yang akan menjadi petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi Covid-19.

Keempat SE Kemenhub tersebut yaitu :

  1. SE Nomor SE 56 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam
    Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19;
  2. SE Nomor SE 57 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam
    Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19;
  3. SE Nomor SE 58 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam
    Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19;
  4. SE Nomor SE 59 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Laut Pada Masa Pandemi Covid-19;

Masing-masing SE berisi ketentuan mengenai syarat perjalanan transportasi baik itu jarak jauh atau antarkota maupun di Kawasan aglomerasi, pembatasan kapasitas penumpang, dan pemberlakuan jam operasional, proses pengembalian (refund) tiket, dan pengawasan serta Ppengendalian di lapangan.

Keempat SE Kemenhub tersebut mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2021 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan dan/atau perkembangan terakhir di lapangan,” jelas Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati di Jakarta, dikutip Suara.com dari siaran pers, Selasa (27/7/2021).

Berikut aturan lengkap tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI