PPKM Level 4 Diperpanjang, Berikut Aturan Baru Perjalanan Dalam Negeri

Risna Halidi Suara.Com
Selasa, 27 Juli 2021 | 09:11 WIB
PPKM Level 4 Diperpanjang, Berikut Aturan Baru Perjalanan Dalam Negeri
Aturan PPKM Jawa-Bali Lengkap, Termasuk dengan Syarat Perjalanan. Foto sebagai ilustrasi. [Antara Fo
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah Indonesia menetapkan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Jawa dan Bali diperpanjang mulai 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.

Kekinian, Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran No.16 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Dengan diberlakukannya SE No 16/2021 ini maka SE No 14/2021 yang sebelumnya mengatur hal yang sama dinyatakan tidak berlaku.

Adapun ketentuan yang diatur dalam SE no. 16 2021 ini adalah sebagai berikut:

1. Pembagian wilayah disesuaikan dengan Instruksi Mendagri No 24,25 dan 26 tahun 2021
dimana terdapat kategori PPKM berdasarkan Level 1,2,3 dan 4.

2. Perjalanan orang dalam negeri antar kota / jarak jauh harus memenuhi syarat berupa:
Untuk kategori PPKM Level 4 dan 3:

  • a) Untuk moda transportasi udara wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal
    vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT- PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan;
  • b) Untuk moda transportasi laut, darat (menggunakan kendaraan pribadi atau umum), penyeberangan dan kereta api antarkota wajib menunjukan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan;

Untuk kategori PPKM Level 2 dan 1:

  • a) Untuk moda transportasi udara wajib menunjukan hasil negatif RT-PCR atau hasil
    negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan;
  • b) Untuk moda transportasi laut, darat (menggunakan kendaraan pribadi atau umum), penyeberangan dan kereta api antarkota wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
     

3. Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan membawa hasil negatif RT PCR atau rapid antigen namun diwajibkan untuk menunjukkan STRP atau surat keterangan perjalanan lainnya.

4. Ketentuan menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dikecualikan bagi pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya.

Baca Juga: Ngakak Sampai Nangis! Meme Kocak Makan di Warteg Cuma 20 Menit

5. Pelaku perjalanan orang dengan usia dibawah 12 tahun dibatasi untuk sementara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI