Agar Kamar Terisi, Menparekraf Ingin Pengusaha Hotel Sediakan Tempat Istirahat Nakes

Selasa, 27 Juli 2021 | 08:48 WIB
Agar Kamar Terisi, Menparekraf Ingin Pengusaha Hotel Sediakan Tempat Istirahat Nakes
Menparekraf, Sandiaga Salahuddin Uno. (Dok: Kemenparekraf)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Industri perhotelan kembali alami penurunan jumlah tamu selama penerapan PPKM Darurat.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno menyebut, tingkat keterisian hotel saat ini hanya sekitar belasan bahkan di bawah 10 persen. 

Menanggapi kondisi tersebut, ia mengajak Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) untuk menyediakan tempat isolasi mandiri dan kamar istirahat untuk para tenaga kesehatan (nakes). 

Upaya ini sekaligus untuk dapat menggerakkan perekonomian dan membantu tingkat keterisian kamar hotel yang ditargetkan mencapai 40 persen.

Baca Juga: Gelar Evaluasi, Luhut Masih Temukan Aktivitas di Wilayah Industri Pada Malam Hari

"Saya mengajak para pengusaha perhotelan menjadikan hotel sebagai tempat akomodasi nakes serta menghadirkan sentra vaksinasi."

"Bisa kita coba terapkan di daerah-daerah lain, sehingga perekonomian daerah dapat kembali bergerak dan membantu tingkat keterisiannya yang mencapai 40 persen," kata Sandi saat Weekly Press Briefing secara virtual, Senin (26/7/2021).

Terkait dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang diharapkan membantu para pelaku ekraf dalam mempertahankan lapangan kerja diharapkan akan segera didistribusikan dalam waktu dekat.

Sandi menyebut, pagu anggaran Rp 2,4 triliun akan digunakan melalui program Bangga Berwisata di Indonesia (BBWI), Bangga Buatan Indonesia (BBI), Sertifikasi CHSE bagi usaha Pariwisata, PEN Film, Dukungan Akomodasi Hotel untuk Tenaga Kesehatan, dan Bantuan Pemerintah untuk Usaha Pariwisata (BPUP).

"Saat ini, menurut hasil survei, Covid-19 memberikan dampak sebesar 80 persen lebih bagi para pelaku ekraf. Ada yang mengurangi jumlah pekerjanya dengan PHK, dirumahkan, dan pengurangan jam kerja."

Baca Juga: Update Penanganan Covid-19 di Indonesia saat PPKM Level 4

"Ini yang harus dibantu dengan dana PEN tapi harus dipastikan tepat sasaran, tepat manfaat, dan tepat waktu," katanya.

Sandi menambahkan, saat ini Kemenparekraf tengah menyesuaikan dan memfinalisasi skema Hibah Pariwisata menjadi Bantuan Pemerintah untuk Usaha Pariwisata (BPUP).

"Untuk BIP (Bantuan Insentif Pemerintah) saat ini on progress tahapannya, tengah memasuki kurasi proposal. Doakan dapat segera selesai dan segera didistribusikan," ucap Sandi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI