Suara.com - Wacana perlunya sertifikat vaksin COVID-19 untuk nonton di bioskop hingga makan dan nongkrong di restoran dan bar membuat warga Paris, Prancis mengamuk.
Akibatnya, terjadi bentrokan antara pihak kepolisian kota Paris dengan massa pengunjuk rasa.
Wacana ini berasal dari ucapan Presiden Emmanuel Macron yang mengumumkan langkah-langkah besar untuk memerangi lonjakan cepat infeksi virus corona, termasuk vaksinasi wajib petugas kesehatan dan aturan izin kesehatan baru untuk masyarakat luas.
Dengan melakukan itu, ia melangkah lebih jauh daripada yang dilakukan sebagian besar negara Eropa lainnya karena varian Delta yang sangat menular memicu gelombang kasus baru, dan pemerintah lain mengawasi dengan cermat untuk melihat bagaimana tanggapan publik Prancis.
Baca Juga: Antrean Vaksinasi Membludak, Bali Hentikan Suntik Vaksin COVID-19 di Wantilan DPRD
Polisi menembakkan gas air mata pada beberapa kesempatan ketika pengunjuk rasa membalikkan tong sampah dan menyalakan linggis mekanis.
Beberapa pengunjuk rasa yang menjauh dari pertempuran mengenakan lencana bertuliskan "tolak izin kesehatan".
Beberapa kritik terhadap rencana Macron - yang akan mengharuskan pusat perbelanjaan, kafe, bar, dan restoran untuk memeriksa izin kesehatan semua pelanggan mulai Agustus - menuduh presiden menginjak-injak kebebasan dan mendiskriminasi mereka yang tidak menginginkan suntikan vaksin COVID-19.
"Ini benar-benar sewenang-wenang dan sepenuhnya tidak demokratis," kata seorang pengunjuk rasa yang mengidentifikasi dirinya sebagai Jean-Louis.
Macron mengatakan vaksin adalah cara terbaik untuk mengembalikan Prancis ke jalur normal dan dia mendorong sebanyak mungkin orang untuk disuntik.
Baca Juga: Tinjau Vaksinasi di SMAN 38, Wagub DKI Yakin Target dari Jokowi Tercapai
Ada protes di kota-kota lain termasuk Nantes, Marseille dan Montpellier.
Pertunjukan ketidakpuasan terjadi pada Hari Bastille, peringatan penyerbuan 1789 atas benteng abad pertengahan di Paris yang menandai titik balik dalam Revolusi Prancis.
Di antara proposal lain dalam rancangan undang-undang pemerintah adalah isolasi wajib selama 10 hari bagi siapa saja yang dites positif, di mana polisi melakukan pemeriksaan acak, menurut media Prancis.
Kantor perdana menteri tidak menanggapi ketika diminta untuk mengonfirmasi rincian RUU itu. [ANTARA]