Suara.com - Menjelang Hari Raya Idul Adha 1442 H yang dilaksanakan pada 22 Juli 2021 mendatang, Kementerian Agama mengeluarkan surat edaran terkait penyelenggaraan salat Idul Adha dan pelaksanaan kurban di tengah pandemi.
Aturan ini tertuang dalam surat edaran Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2021, yang mengatur pencegahan penyebaran Covid-19 dengan menerapkan protokol kesehatan dalam pelaksanaan salat Idul Adha.
Menurut Staf Khusus Menteri Agama RI H. Ishfah Abidal Aziz, surat edaran ini merupakan upaya pemerintah untuk melakukan perlindungan terhadap ancaman Covid-19.
“Kita melihat kondisi penularan yang cukup signifikan, sehingga kita membuat aturan yang sifatnya detail untuk memberikan edukasi pada masyarkat, bahwa kita penting untuk memperhatikan lingkungan kita dan menjaga kesehatan kita,” ungkapnya pada acara Dialog Poduktif Sehat dan Aman Di Hari Raya Kurban, Rabu (14/7/2021).
Baca Juga: Kasus Harian Covid-19 Samarinda Masih di atas 100 Warga, Pemkot Izinkan Salat Id di Masjid
Ishfah Abidal Aziz menambahkan, secara umum surat edaran ini mengatur tiga hal yakni takbiran, pelaksanaan salat Idul Adha, dan pelaksanaan Kurban.
“Untuk pelaksaan takbiran di masjid dan musholla ini untuk daerah yang dinyatakan zona aman. Dan kapasitasnya yang dilaksanakan maksimal 10 persen,” ungkapnya lebih lanjut.
Pada pelaksanaan takbiran, menurutnya juga perlu diimbangi penerapan protokol kesehatan yang ketat. Selain itu, pelaksanaan takbir keliling tidak diperbolehkan, karena dapat kembali terjadinya kerumunan.
Untuk pelaksanaan salat Idul Adha pada daerah yang masuk zona PPKM, ia mengatakan salat Idul Adha ditiadakan.
“Ditiadakan penyelenggaraannya. Tapi untuk daerah yang masuk zona hijau atau aman, maka diperbolehkan salat Idul Adha maksimal 50 persen dari kapasitas yang ada,” jelasnya.
Baca Juga: Kabar Segar! Indonesia Dapat Bantuan 11.000 Oksigen Konsentrator, Prioritas Jawa-Bali
Dan untuk pelaksanaan pemotongan hewan kurban, Ishfah Abidal Aziz mengatakan pelaksanaan tidak dilakukan usai Idul Adha. Akan tetapi, penyelenggaraan ini dilakukan pada tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah.
“Kita juga mengimbau kepada masyarakat untuk melaksanakan kurban di rumah potong hewan Ruminansia. Tetapi jika kapasitanya penuh, maka bisa dilaksanakan secara mandiri,” pungkasnya.