Suara.com - Segala imbal jasa berupa materi atau uang biasa disebut sebagai upah. Sama seperti seseorang yang bekerja profesional di sebuah perusahaan, setelahnya berhak mendapatkan upah. Tapi, sebenarnya apa itu upah? dan Apa saja jenis-jenis upah di Indonesia?
Mengutip Ruang Guru, Rabu (14/7/2021), upah adalah hak yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan terhadap jasa pekerjaan yang telah dilakukan.
Melalui upah yang layak dan sesuai, orang yang melakukan pekerjaan akan termotivasi untuk menyelesaikan pekerjaannya dengan sebaik mungkin.
Tidak hanya motivasi, dalam sebuah perusahaan, biasanya upah terdiri dari 2 tujuan, yakni:
Baca Juga: 3 Paradoks yang Ada di Indonesia
- Menarik pekerja berbakat agar mau bekerja di perusahaan tersebut.
- Mempertahankan pekerja terbaik/teladan untuk tetap bekerja dan tidak pindah ke perusahaan lain.
Ada beberapa faktor yang memengaruhi sebuah perusahaan dalam mengeluarkan kebijakan pemberian upah kepada pekerjanya, yaitu tingkat persaingan upah dengan usaha sejenis, struktur upah kepada tingkatan pekerja, dan yang terakhir adalah performa pekerja itu sendiri. Jika pekerjaannya mencapai tujuan perusahaan, maka dia layak diberikan apresiasi lebih.
Di Indonesia sendiri, upah yang diberikan kepada pekerja di terdiri dari beberapa jenis. Tiap jenis upah memiliki cara pembayarannya sendiri.
Berikut jenis-jenis upah di Indonesia, lengkap dengan metode pembayarannya:
1. Sistem upah menurut waktu
Dalam pembayaran upah berdasarkan waktu, upah dibayarkan berdasarkan lamanya seseorang melakukan pekerjaannya, upah ini dapat diberikan secara harian, mingguan, atau bulanan.
2. Sistem upah borongan
Upah borongan adalah upah yang diberikan pada awal pengerjaan suatu hal sampai dengan hal tersebut selesai, tanpa adanya penambahan upah jika ada penambahan pekerjaan.
Baca Juga: Fadli Zon Donor Plasma Konvaselen, Netizen Tantang DPR Donor Gaji buat Rakyat Terdampak
Misalnya pak Salam ingin membangun rumah 2 lantai, Ia mempekerjakan tukang yang dibayar sebesar Rp 20 juta dari awal hingga rumah tersebut siap huni, tanpa adanya penambahan upah kembali dan biasanya dibayarkan di awal pengerjaan.
3. Sistem Co-partnership
Sistem ini memberikan upah kepada pekerjanya berupa saham atau obligasi perusahaan. Dengan memberikan obligasi atau saham, perusahaan berharap pekerja mempunyai rasa memiliki kepada perusahaan sehingga bisa lebih produktif.
4. Sistem upah premi
Sistem ini memungkinkan pekerja untuk mendapatkan upah khusus karena prestasi di luar kelaziman, misalnya bekerja pada hari libur, melakukan pekerjaan yang sangat berbahaya, atau memiliki suatu keterampilan yang sangat khusus.
5. Sistem upah berkala
Upah ditentukan dari tingkat kemajuan atau kemunduran hasil penjualan, jika penjualan meningkat maka upah akan meningkat, begitu pula sebaliknya.