Viral Video Rayakan Ulang Tahun Saat Sedang Positif Covid-19, Satgas: Bisa Dilaporkan!

Rabu, 14 Juli 2021 | 05:56 WIB
Viral Video Rayakan Ulang Tahun Saat Sedang Positif Covid-19, Satgas: Bisa Dilaporkan!
Ilustrasi ulang tahun (m_u_z007)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sebuah video viral di media sosial yang menunjukkan sebuah acara ulang tahun dihadiri sejumlah tamu. Tak hanya itu, yang juga mencuri perhatian warganet yakni pengakuan si pembuat video, yaitu seorang perempuan yang menjadi salah satu tamu di acara tersebut.

Dari video TikTok yang beredar, perempuan itu mengaku temannya yang tengah merayakan ulang tahun itu sebenarnya tengah terkonfirmasi positif Covid-19. Namun tak ada satu pun tamu yang tahu, kecuali dirinya.

"Teman gw rayain ultah saat dia positif cvd dan gak ada yang tau kecuali gw dan sahabat gw," tertulis dalam video TikTok yang beredar.

Video berdirasi 9 detik itu pertama kali viral setelah diunggah oleh pemilik akun @IniDXXXX. Namun tak lama setelah viral, unggahan tersebut dihapus. Tak diketahui pula lokasi perayaan acara ulang tahun tersebut.

Menyikapi pertistiwa tersebut, Ketua Bidang Perubahan Perilaku Satgas Penanganan Covid-19 Sonny Hari mengatakan bahwa masyarakat sebenarnya bisa melaporkan jika menemukan pelanggaran PPKM darurat. Hal ini lantaran saat PPKM darurat, bukan hanya mobilitas masyarakat yang harus dibatasi, namun pemerintah juga melarang diadakannya acara keramaian seperti pesta pernikahan, ulang tahun, ataupun konser.

"Bisa melalui saluran resmi yang disediakan oleh daerah. Misalnya di Jakarta ada aplikasi JAKI. Kedua ya diviralkan saja. Nanti juga jadi diketahui umum. Tapi kalau jalur formal, silakan ke Satgas daerah masing-masing," kata Sonny dihubungi suara.com, Selasa (13/7/2021).

Setiap pelanggar aturan PPKM darurat akan dikenakan sanksi sesuai yang diterapkan masing-masing daerah, lanjut Sonny. Ia juga menegaskan bahwa setiap kegiatan yang tergolong esensial tetap bisa dilakukan, itupun dengan penerapan protokol kesehatan dengan ketat.

"Kalau di Bali itu kan jelas, bagi pelanggar prokes dikenakan denda Rp 1 juta. Tapi kalau ada yang mau melaporkan silakan. Bagi siapapun yang menghalangi pengendalian wabah bisa dikenakan hukuman pidana," ucapnya.

Sonny juga menambahkan, masyarakat harus paham dengan makna pembatasan pergerakan yang ada karena PPKM darurat.

Baca Juga: Cara Lihat Penyekatan Jalan PPKM Darurat di Google Maps

"Mengapa pembatasan perlu dilakukan, karena ada risiko tinggi dari paparan Covid-19. Makanya ada pembatasan-pembatasan, disebutnya saja PPKM darurat. Kita sedang dalam darurat kesehatan. Karenanya kita harus melakukan segera supaya tidak terjadi penularan yang masif," tuturnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI