Kementerian, Lembaga, Perangkat Daerah yang menyelenggarakan fungsi terkait perhubungan darat, laut, udara, perkeretaapian menindaklanjuti Surat Edaran ini dengan melakukan penerbitan instrumen hukum dengan mengacu pada Surat Edaran ini dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 3 dikecualikan untuk moda transportasi perintis, temasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar) dan pelayaran terbatas.
Kementerian, Lembaga, Pemerintah Provinsi, Kabupaten, Kota yang akan memberlakukan kriteria dan persyaratan khusus terkait pelaku penalanan di daerahnya, dapat menindaklanjuti dengan mengeluarkan instrumen hukum yang selaras dan tidak bertentangan dengan surat edaran ini.