Isi Lengkap Surat Edaran Aturan Perjalanan Dalam Negeri di Masa Pandemi Covid-19

Sabtu, 03 Juli 2021 | 13:48 WIB
Isi Lengkap Surat Edaran Aturan Perjalanan Dalam Negeri di Masa Pandemi Covid-19
Sejumlah penumpang datangi Bandara Soetta, Tangerang, jelang penerapan larangan mudik, Rabu (5/5/2021). [SuaraJakarta.id/Jehan Nurhakim]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Bisa juga rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan.

12. Pelaku perjalanan pengemudi dan pembantu pengemudi dengan transportasi darat menggunakan kendaraan barang dan logistik wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan.

13. Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes RT PCR atau rapid test antigen.

14. Pengisian e HAC Indonesia wajib bagi pelaku perjalanan dengan transportasi udara dan laut, sedangkan bagi pelaku perjalanan transportasi darat dengan menggunakan kendaraan pribadi maupun umum dihimbau melakukan pengisian e-HAC Indonesia.

15. Penumpang dengan semua moda transportasi di bawah usia 18 tahun diwajibkan menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Bisa berupa negatifrapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan.

16. Pelaku perjalanan dengan kepentingan khusus yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan keterangan dari dokter spesialis dapat melakukan perjalanan dengan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Bisa juga berapa negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, sebagai persyaratan melanjutkan penalanan.

Baca Juga: Ketat! Keluar Masuk Jember selama PPKM Darurat Wajib Tunjukkan Hasil Tes Swab Covid-19

17. Apabila hasil tes RT PCR atau rapid test antigen pelaku perjalanan negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku pegalanan tidak boleh melanjutkan penjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI