Piutang usaha disebabkan karena adanya transaksi berupa penjualan barang atau jasa secara kredit. Piutang usaha diklasifikasikan dalam neraca/laporan posisi keuangan sebagai harta (aset) lancar (dapat digunakan dalam jangka waktu dekat).
Hal ini karena piutang usaha umumnya memiliki jangka waktu pendek antara 30 hingga 90 hari.
Perjanjian piutang usaha dilakukan secara informal. Persetujuan pihak satu dan pihak lainnya, misalnya kreditur (pemberi pinjaman) dan debitur (mengambil pinjaman) yang hanya berdasarkan dokumen-dokumen perusahaan, seperti faktur dan kontrak penyerahan, tanpa adanya surat jaminan.
2. Piutang Wesel (Notes Receivable)
Piutang wesel merupakan tagihan yang muncul dari transaksi penjualan barang atau jasa yang disertai dengan dokumen dan surat jaminan (wesel) yang mengikat antara pihak debitur dengan kreditur.
Piutang wesel terbagi lagi menjadi dua jenis nih, yaitu piutang wesel berbunga dan tidak berbunga.
Piutang wesel berbunga merupakan jumlah uang yang diterima pemegang wesel (kreditur) ketika tanggal jatuh tempo. Jumlah uangnya ini sebesar nilai nominal yang dipinjam debitur ditambah bunga. Biasanya, bunga piutang dinyatakan dalam persentase (%) dari nilai piutang wesel.
Sedangkan piutang wesel tidak berbunga merupakan piutang yang tidak memberikan bunga kepada pihak debitur. Sehingga, ketika tanggal jatuh tempo, uang yang diterima pemegang wesel adalah sebesar nominal yang disepakati.
3. Piutang lain-lain (Other Accounts Receivable)
Baca Juga: Piutang Pajak Perusahaan ke Negara Setiap Tahun Makin Tinggi
Piutang ini terjadi bukan dari penjualan kredit barang atau jasa, melainkan non-usaha. Misalnya, seperti penjualan surat berharga, pemberian uang muka pada pemegang saham, para direktur, gaji karyawan, dan tuntutan atas kerugian/kerusakan.