Suara.com - Istilah utang sudah sering terdengar di kehidupan sehari-hari, yaitu kewajiban yang harus dibayarkan kepada pihak yang memberi pinjaman. Tapi kata piutang jarang sekali disebut, padahal piutang adalah kebalikan dari utang itu sendiri.
Lantas, apa sih pengertian pengertian piutang, jenis, kartu piutang, dan prosedur pencatatannya? Berikut jawabannya mengutip Ruang Guru.
Pengertian piutang
Piutang adalah tagihan kepada pihak lain (yang berutang) yang memiliki batas waktu pengembalian yang sudah disepakati bersama. Artinya, pihak yang berutang ini memiliki tuntutan untuk melunasi kewajibannya.

Pada transaksi piutang, pihak yang memiliki utang atau peminjam disebut debitur, sedangkan pihak yang memiliki piutang atau pemberi pinjaman disebut kreditur.
Piutang ada karena terdapat transaksi seperti penjualan barang atau jasa secara kredit, pemberian pinjaman, atau uang muka. Jadi, piutang bisa berupa uang, barang, penjualan yang belum dibayar lunas, atau tagihan yang belum dibayar oleh pihak lain akan tetapi produknya sudah diterima.
Piutang akan dinyatakan sah jika terdapat faktur atau disebut invoice, yaitu bukti transaksi dari transaksi penjualan. Isi dari faktur tersebut harus memenuhi syarat, yaitu memiliki nilai dan tanggal jatuh tempo. Setelah itu, faktur akan diterbitkan atau dicetak.
Jenis piutang
Terbagi dalam tiga jenis yakni piutang usaha, piutang wesel dan piutang lain-lain, dengan rincian sebagai berikut:
Baca Juga: Piutang Pajak Perusahaan ke Negara Setiap Tahun Makin Tinggi
1. Piutang usaha (Accounts Receivable)