Yuk Pelajari Pengertian Piutang, Jenis, dan Prosedur Pencatatannya

Selasa, 29 Juni 2021 | 09:10 WIB
Yuk Pelajari Pengertian Piutang, Jenis, dan Prosedur Pencatatannya
Ilustrasi piutang. (Pixabay/Steve Buissinne)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Istilah utang sudah sering terdengar di kehidupan sehari-hari, yaitu kewajiban yang harus dibayarkan kepada pihak yang memberi pinjaman. Tapi kata piutang jarang sekali disebut, padahal piutang adalah kebalikan dari utang itu sendiri.

Lantas, apa sih pengertian pengertian piutang, jenis, kartu piutang, dan prosedur pencatatannya? Berikut jawabannya mengutip Ruang Guru.

Pengertian piutang

Piutang adalah tagihan kepada pihak lain (yang berutang) yang memiliki batas waktu pengembalian yang sudah disepakati bersama. Artinya, pihak yang berutang ini memiliki tuntutan untuk melunasi kewajibannya.

Baca Juga: Piutang Pajak Perusahaan ke Negara Setiap Tahun Makin Tinggi

Ilustrasi masalah keuangan, terbelit utang. (Shutterstock)
Ilustrasi masalah keuangan, terbelit utang. (Shutterstock)

Pada transaksi piutang, pihak yang memiliki utang atau peminjam disebut debitur, sedangkan pihak yang memiliki piutang atau pemberi pinjaman disebut kreditur.

Piutang ada karena terdapat transaksi seperti penjualan barang atau jasa secara kredit, pemberian pinjaman, atau uang muka. Jadi, piutang bisa berupa uang, barang, penjualan yang belum dibayar lunas, atau tagihan yang belum dibayar oleh pihak lain akan tetapi produknya sudah diterima.

Piutang akan dinyatakan sah jika terdapat faktur atau disebut invoice, yaitu bukti transaksi dari transaksi penjualan. Isi dari faktur tersebut harus memenuhi syarat, yaitu memiliki nilai dan tanggal jatuh tempo. Setelah itu, faktur akan diterbitkan atau dicetak.

Jenis piutang

Terbagi dalam tiga jenis yakni piutang usaha, piutang wesel dan piutang lain-lain, dengan rincian sebagai berikut:

Baca Juga: Makjleb! Cara Menolak Teman yang Mau Pinjam Uang, Bikin Tukang Utang Trauma

1. Piutang usaha (Accounts Receivable)

Piutang usaha disebabkan karena adanya transaksi berupa penjualan barang atau jasa secara kredit. Piutang usaha diklasifikasikan dalam neraca/laporan posisi keuangan sebagai harta (aset) lancar (dapat digunakan dalam jangka waktu dekat).

Hal ini karena piutang usaha umumnya memiliki jangka waktu pendek antara 30 hingga 90 hari.  

Perjanjian piutang usaha dilakukan secara informal. Persetujuan pihak satu dan pihak lainnya, misalnya kreditur (pemberi pinjaman) dan debitur (mengambil pinjaman) yang hanya berdasarkan dokumen-dokumen perusahaan, seperti faktur dan kontrak penyerahan, tanpa adanya surat jaminan.

2. Piutang Wesel (Notes Receivable)

Piutang wesel merupakan tagihan yang muncul dari transaksi penjualan barang atau jasa yang disertai dengan dokumen dan surat jaminan (wesel) yang mengikat antara pihak debitur dengan kreditur.

Piutang wesel terbagi lagi menjadi dua jenis nih, yaitu piutang wesel berbunga dan tidak berbunga.

Piutang wesel berbunga merupakan jumlah uang yang diterima pemegang wesel (kreditur) ketika tanggal jatuh tempo. Jumlah uangnya ini sebesar nilai nominal yang dipinjam debitur ditambah bunga. Biasanya, bunga piutang dinyatakan dalam persentase (%) dari nilai piutang wesel.

Sedangkan piutang wesel tidak berbunga merupakan piutang yang tidak memberikan bunga kepada pihak debitur. Sehingga, ketika tanggal jatuh tempo, uang yang diterima pemegang wesel adalah sebesar nominal yang disepakati.

3. Piutang lain-lain (Other Accounts Receivable)


Piutang ini terjadi bukan dari penjualan kredit barang atau jasa, melainkan non-usaha. Misalnya, seperti penjualan surat berharga, pemberian uang muka pada pemegang saham, para direktur, gaji karyawan, dan tuntutan atas kerugian/kerusakan.

Kartu piutang


Piutang akan dicatat dalam sebuah buku besar pembantu yang disebut kartu piutang. Jadi, setiap transaksi piutang yang telah terjadi akan dibukukan dalam kartu piutang.

Pada kartu piutang, terdapat nama debitur, tanggal transaksi, syarat pembayaran (tanggal jatuh tempo dan nominal pembayaran), dan nama kreditur  yang mengesahkan  kartu piutang tersebut.

Kartu piutang dibuat oleh petugas piutang yang telah disahkan kepala keuangan atau akunting. Lalu, dikelompokkan per masing-masing debiturnya, sehingga kita bisa mengetahui catatan transaksi piutang setiap debitur secara jelas.

Prosedur pencatatan piutang

Mutasi piutang merupakan perubahan jumlah piutang yang muncul karena adanya sebuah transaksi. Pada kartu piutang, transaksi tersebut misalnya seperti penjualan secara kredit, penerimaan kas debitur, retur penjualan, dan penghapusan piutang.

Data-data piutang dimasukan ke dalam kartu piutang menggunakan prosedur pencatatan piutang. Nah, prosedur ini dilakukan dengan cara memindahkan (posting) catatan keuangan transaksi yang ada di jurnal umum dan jurnal khusus ke buku besar. 

Setelah itu, dari buku besar, baru dimasukkan ke dalam kartu piutang, berdasarkan masing-masing jurnal.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI