MUI: Salat Idul Adha Berjamaah Sunah, Jaga Jarak dan Kesehatan Wajib

Kamis, 24 Juni 2021 | 11:50 WIB
MUI: Salat Idul Adha Berjamaah Sunah, Jaga Jarak dan Kesehatan Wajib
Ilustrasi shalat Idul Adha di Masjid Al Akbar. [ANTARA FOTO]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) memastikan jika salat berjamaah berjarak di masjid saat pandemi Covid-19 tidak dilarang dalam islam.

Kasus harian Covid-19 di Indonesia masih terus beranjak naik, per Rabu (24/6) mencapai 15.308 kasus, bertambah dari Senin (21/6) yang mencapai 14.536 kasus baru.

Hasilnya pemerintah memastikan menutup tempat ibadah seperti masjid di zona merah dan kuning Covid-19 tidak boleh menggelar salat berjamaah.

Sedangkan untuk daerah zona hijau, praktik salat berjamaah tetap boleh digelar dengan syarat protokol kesehatan seperti jaga jarak harus dilakukan.

Santri Tebuireng Jombang, Jawa Timur sholat Idul Adha dipisahkan dengan warga sekitar. (Beritajatim.com)
Santri Tebuireng Jombang, Jawa Timur sholat Idul Adha dipisahkan dengan warga sekitar. (Beritajatim.com)

Menurut Ketua Ekonomi MUI Pusat, Azrul Tanjung menggelar salat berjamah dengan jaga jarak adalah sunnah, sedangkan menjaga kesehatan atau mencegah kematian adalah kewajiban. Sehingga umat islam harus mendahulukan yang wajib daripada sunnah.

"Perintah agama kan salat berjamaah harus rapat. Tapi menghindari musibah lebih utama daripada mendapatkan manfaat sunnah. Nyawa kita lebih utama daripada mengejar sunnah," ujar Azrul saat konferensi pers, Rabu (23/6/2021).

Aturan ini sama halnya dengan salat Idul Adha yang rencananya digelar pada 20 Juli 2021 mendatang. Salat idul fitri dan salat idul adha adalah sunnah, sedangkan pemerintah sudah melarang bagi zona kuning dan merah Covid-19 untuk menggelar salat Id di lapangan, dan disarankan salat di dalam rumah.

"Kalau zonanya hijau kita juga tidak akan melarang mereka adakan shalat Id, tetap protokol kesehatan ketat, menjaga jarak, menjaga kebersihan, memakai masker dan sebagainya," papar Azrul.

Sementara itu Sekretaris Jenderal MUI Pusat, Dr. Amirsyah Tambunan mengatakan dalam fatwa MUI tentang penutupan tempat ibadah di zona merah, selaras dengan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro yang dibuat pemerintah.

Baca Juga: Teken MoU, MUI dan ACT Sepakat Kerjasama di Bidang Kesehatan hingga Pendidikan

"Dalam fatwa MUI disebutkan ada yang daerah terkendali dan tidak terkendali, dalam istilah pemeirntah zona merah, di mana daerah tersebut sudah terbukti ada yang terkena Covid-19. Ini harus di lockdown di masjid tertentu maka dengan protokol kesehatan juga harus diterapkan hal yang sama," terang Amirsyah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI