Suara.com - Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) memastikan protokol kesehatan harus ditegakkan saat Idul Adha 1442 Hijriah mendatang.
Seperti diketahui kurang dari satu bulan atau tepatnya pada 20 Juli 2021, Indonesia akan menghadapi Hari Raya Kurban atau Idul Adha 1442 Hijriah.
Sekretaris Jenderal MUI, Dr. Amirsyah Tambunan mengatakan dalam fatwa MUI tentang penutupan tempat ibadah di zona merah, selaras dengan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro yang dibuat pemerintah.
"Dalam fatwa MUI disebutkan ada yang daerah terkendali dan tidak terkendali, dalam istilah pemeirntah zona merah, di mana daerah tersebut sudah terbukti ada yang terkena Covid-19. Ini harus di lockdown di masjid tertentu maka dengan protokol kesehatan juga harus diterapkan hal yang sama," terang Amirsyah dalam konferens pers bersama Satgas Covid-19, Rabu (23/6/2021).
Baca Juga: BUMN Ini Tetap Distribusikan Hewan Kurban di Tengah Pandemi
Meski begitu, Amirsyah memastikan tidak semua masjid di Indonesia ditutup dan hanya yang berada di wilayah zona merah atau daerah dengan Covid-19 tidak terkendali. Selebihnya masjid akan tetap buka termasuk saat hari raya idul adha.
"Jangan digeneralisir semua masjid ditutup, ini saya kira kurang bijak. Artinya perlu kita dalami mana yang dimaksud zona merah, dalam fatwa mana yang dimaksud daerah terkendali dan tidak terkendali," terangnya.
Selanjutnya yang berhak menentukan zona merah dan zona hijau atau daerah terkendali yakni Satgas Covid-19 daerah, sehingga Amirsyah meminta secepatnya dipastikan satu daerah aman tidaknya Idul Adha tetap digelar di masjid
"Pihak satgas masih ada waktu untuk mempersiapkan konsolidasi antar kecamatan, kelurahan, RT, RW, sehingga punya satu persepsi yang sama," pungkas Aamirsyah.
Seperti diketahui, kasus harian Covid-19 Rabu (23/6) mencapai 15.308, melonjak dari Senin (21/6) dengan 14.536 kasus baru.
Baca Juga: Teken MoU, MUI dan ACT Sepakat Kerjasama di Bidang Kesehatan hingga Pendidikan