Suara.com - Sejak dulu, Indonesia dikenal sebagai negara penghasil rempah-rempah bernilai tinggi di pasar dunia.
Khusus kuliner, data Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkap saat ini terdapat 154 pelaku usaha yang memproduksi bumbu dari rempah-rempah.
Dari angka tersebut, 24 persen di antaranya merupakan pelaku usaha dari skala besar (industri pangan) dan 76 persen dari skala Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Tentu, dominasi UMKM inilah yang berperan penting dalam memasok produk bumbu dan rempah ke pasar internasional
Untuk mendorong kemajuan kuliner Indonesia, yang mencakup produk bumbu dan rempah, sehingga dapat dengan mudah masuk pasar mancanegara, BPOM meluncurkan program Indonesia Spice Up The World pada Selasa (22/6/2021).
Baca Juga: 5 Fakta Ivermectin, Obat Cacing yang Diklaim Erick Thohir Untuk Terapi Covid-19
"BPOM senantiasa mendorong UMKM dalam memasok produk pangan aman dan berkontribusi besar dalam perekonomian nasional. Keberpihakan terhadap UMKM ini kami wujudkan dengan pemberian insentif dan kemudahan melalui berbagai kebijakan," jelas Kepala Badan POM RI, Penny K. Lukito dalam acara peluncuran program ini secara virtual.
Tentun saja, lanjut Penny, hal ini juga sejalan dengan tema Hari Keamanan Pangan Sedunia “Safe Food Now for a Healthy Tomorrow” (Pangan Aman Sekarang untuk Kesehatan Sepanjang Masa), sehingga BPOM menekankan pentingnya produksi pangan aman oleh UMKM untuk menjamin konsumsi pangan aman di masyarakat.
Secara khusus, untuk mendukung UMKM bisa "go international", BPOM telah menyusun “Pedoman Ekspor Produk Bumbu dalam rangka mendukung Program Spice Up the World”.
Buku ini melengkapi beberapa pedoman sebelumnya terkait registrasi, termasuk untuk Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT), Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB), label serta produksi dan peredaran pangan saat pandemi.
Bukan cuma itu, BPOM gencar mengampanyekan keamanan, mutu, dan gizi pangan kepada masyarakat, pelaku usaha, serta mitra lainnya seperti Food and Agriculture Organization (FAO) dan World Health Organization (WHO) guna mewujudkan budaya keamanan pangan.
Baca Juga: Erick Thohir Dorong Ivermectin Untuk Terapi Covid-19, BPOM: Belum Terbukti Khasiatnya
"Khususnya di masa pandemi COVID-19, upaya terpadu pangan aman akan membantu mengurangi dampak sosial dan ekonomi, serta meningkatkan peluang akses pasar yang lebih besar," jelasnya lagi.
Peluang ini, lanjut dia jufa dapat diraih jika pangan yang dihasilkan oleh para pelaku usaha telah memenuhi standard CPPOB (Pedoman Cara Produksi Pangan Olahan Yang Baik). BPOM terus berupaya melakukan pendampingan pemenuhan CPPOB kepada UMKM.
Sejak 1 Mei 2021, BPOM juga telah melakukan pendampingan kepada 92 produsen bumbu, yaitu 30 pendampingan pada tahap pengajuan Nomor Izin Edar (NIE), 35 pada tahap pemenuhan CPPOB, dan 27 pada tahap pengajuan Surat Keterangan Ekspor (SKE).
Untuk kemudahan proses registrasi, Badan POM melakukan beberapa inovasi registrasi online, perluasan jalur registrasi melalui notifikasi, serta kemudahan dalam berkonsultasi. Salah satunya yang paling terbaru yaitu adanya Rumah Informasi Registrasi Pangan Olahan yang dapat diakses melalui situs https://registrasipangan.pom.go.id/rumahRPO/.
Pelaku usaha dapat dengan mudah mengakses informasi seputar registrasi pangan olahan dan bisa langsung melakukan simulasi untuk registrasi.
Badan POM juga memberikan kemudahan ekspor dengan pengajuan Surat Keterangan Ekspor (SKE) online melalui e-bpom.pom.go.id, penerapan tanda tangan elektronik, pelayanan yang cepat (Service Level Agreement/SLA selama 6 jam dan khusus bumbu selama 3 jam), fasilitasi Export Consultation Desk (ECD), dan layanan konsultasi lainnya yang dapat diakses melalui email, WhatsApp, dan telepon.
Bagi pelaku usaha yang akan melakukan ekspor produk, selain didampingi dalam pemenuhan persyaratan ekspor, juga difasilitasi untuk mendapatkan potential buyer melalui kerja sama dengan berbagai pihak terkait.