Polemik Pajak Sembako di Tengah Pandemi, Begini Kata Pedagang dan Warga

Sabtu, 19 Juni 2021 | 08:25 WIB
Polemik Pajak Sembako di Tengah Pandemi, Begini Kata Pedagang dan Warga
Polemik Pajak Sembako di Tengah Pandemi, Begini Kata Pedagang dan Warga (Kolase/Lilis Varwati)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah mengeluarkan rencana memberlakukan pajak pada sejumlah sembako premium. Meski belum dibahas dalam sidang DPR, rencana tersebut telah beredar di masyarakat dan menyebabkan polemik. 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor menjelaskan bahwa pengenaan tarif PPN sembako sebenarnya hanya dilakukan untuk jenis sembako dengan kualitas premium.

Menurutnya, pemerintah berencana mengerek tarif pajak PPN untuk sembako kualitas premium dengan multi tarif. Namun, Neilmaldrin tidak menjelaskan secara mendetil terkait dengan berapa tarif yang akan dikenakan dan batasan harga bahan pokok yang akan dikenai PPN.

Meski begitu, sentimen kenaikan harga sembako tetap sampai kepada pedagang di pasar tradisional yang paling bersentuhan dengan masyarakat. 

Seperti disampaikan pedagang sembako di Bekasi, Masdiana, mengatakan bahwa beberapa barang sembako sudah beberapa naik.

"Ada yang naik, ada juga yang stabil. Kalau yang naik seperti minyak itu naik tinggi. Kalau stabil itu beras," ucapnya. 

Bukan hanya penjual  pengusaha kuliner juga sudah mulai merasa ada perubahan harga pada beberapa jenis barang. 

"Ada perubahan terutama di beberapa bahan pokok. Tapi kita gak tahu sebabnya karena apa. Misalnya kaya minyak kelapa cukup subtansial, bisa sampai 20 persen naiknya," kata Max Mandias, Chef disalah satu restoran di Jakarta.

Daya beli masyarakat berubah
Meski rencana kenaikan harga dikatakan untuk sembako premium, pedagang di pasar tradisional sudah mulai merasakan kenaikan harga itu sejak awal oandemi tahun lalu. Menurut Masdiana, masyarakat jadi menurunkan kualitas barang sembako yang dibelinya.

Baca Juga: Dukung PPN Sembako, PDIP: Pajak Instrumen Negara Lahirkan Keadilan

Penampakan Pasar Induk Pasar Minggu, Jaksel di tengah wacana Sembako dikenakan pajak. (Suara.com/Arga).
Penampakan Pasar Induk Pasar Minggu, Jaksel di tengah wacana Sembako dikenakan pajak. (Suara.com/Arga).

"Kalau yang sebelumnya beli beras harga 10 ribu jadi beli yang 8 ribu. Kalau sebelumnya 12 ribu jadi beli yang 10 ribu. Begitu jadinya. Soalnya untuk menutup kebutuhan yang lain," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI