PPKM Mikro Diperpanjang, Ragunan Batasi Kapasitas Pengunjung Jadi 50 Persen

M. Reza Sulaiman Suara.Com
Kamis, 17 Juni 2021 | 07:32 WIB
PPKM Mikro Diperpanjang, Ragunan Batasi Kapasitas Pengunjung Jadi 50 Persen
Warga berkunjung ke Taman Margasatwa Ragunan, Jakarta, Jumat (14/5/2021). [Suara.com/Dian Latifah]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah Daerah DKI Jakarta resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat alias PPKM Mikro karena meningkatnya kasus COVID-19.

Hal ini turut berdampak pula pada sektor pariwisata di Jakarta, termasuk Taman Margasatwa Ragunan di Jakarta Selatan.

Kepala Dinas Pariwisata DKI Jakarta menerbitkan Keputusan Nomor 405 tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM Mikro di sektor pariwisata pada Selasa (15/6), yang membatasi kapasitas maksimal 50 persen untuk tempat wisata, termasuk Ragunan.

"Kami komitmen menerapkan protokol kesehatan karena pengunjung tetap harus disiplin. Kami pantau terus untuk meminimalkan penyebaran COVID-19," kata Humas TMR Wahyudi Bambang di Ragunan.

Terkait jumlah total pengunjung setelah dibatasi maksimal 50 persen, Bambang menambahkan asumsi angka kunjungan masih dibahas pengelola.

"Kami masih diskusikan dengan tim manajemen," ucapnya.

Meski begitu, pihaknya memperketat aturan masuk bagi pengunjung mencermati lonjakan kasus positif COVID-19 di Jakarta.

Pengelola taman satwa itu tetap menerapkan pemesanan daring sehari sebelum kunjungan kepada calon pengunjung.

Jika tidak mengantongi konfirmasi melalui surat elektronik, lanjut dia, maka pengelola akan menolak mereka masuk ke daya tarik wisata seluas 147 hektare itu.

Baca Juga: WH Perpanjang PPKM: Keluar Kota Tanpa Dokumen, Warga Dikarantina Pakai Biaya Sendiri

Sedangkan bagi pengunjung yang sudah mengantongi konfirmasi, sebelumnya masuk mereka akan dicek suhu tubuh, mencuci tangan serta menerapkan jaga jarak.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI