Kemendikbudristek Minta Sekolah Tak Potong Tunjangan Guru yang Positif Covid-19

Rabu, 09 Juni 2021 | 19:54 WIB
Kemendikbudristek Minta Sekolah Tak Potong Tunjangan Guru yang Positif Covid-19
Ilustrasi guru. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) meminta setiap sekolah beri dispensasi bagi guru yang izin sakit bahkan dikonfirmasi positif Covid-19.

Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Dirjen PAUD Dikdasmen) Jumeri mengatakan, pihak sekolah sebaiknya tidak memotong tunjangan guru yang harus isolasi mandiri karena terinfeksi Covid.

"Menanggapi adanya kekhwatiran guru terhadap pemotongan tunjangan karena izin sakit ataupun isolasi mandiri, kami akan berkoordinasi dengan dinas Pendidikan dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD), di mana para guru tersebut akan diberikan dispensasi untuk mengajar dari rumah," kata Jumeri dalam keterangan tertulis, Rabu (9/6/2021).

Dalam pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas, Kemendikbudristek menegaskan bahwa sekolah wajib memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam SKB 4 Menteri dan mengedepankan prinsip kehati-hatian demi kesehatan dan keselamatan warga sekolah beserta keluarganya.

Baca Juga: Guru Ngaji di Penjaringan Cabuli Murid Pakai Duit Goceng: Jangan Bilang Siapa-siapa

“Sekolah harus mempersiapkan SOP, infrastruktur, melakukan sosialisasi penerapan budaya sehat dan bersih, serta melakukan upaya kolaborasi dengan fasilitas kesehatan maupun pemangku kebijakan setempat,” kata Jumeri.

Menurut Jumeri, penyelenggaraan PTM terbatas sangat bergantung pada kesiapan sekolah serta perkembangan kondisi pandemi di wilayah sekolah tersebut. PTM terbatas juga berbasis pada penerapan PPKM Mikro yang diterapkan oleh Pemerintah.

"Secara nasional mungkin tidak akan sama antar satu provinsi dengan provinsi lain, antar kabupaten dengan kabupaten yang lain, bahkan antar kecamatan itu juga mengikuti dinamika Covid-19 di wilayah masing-masing,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa PTM terbatas tidak sama dengan pembelajaran seperti sebelum pandemi. Pelaksanaannya tidak serentak dan tidak dipaksakan atau diwajibkan untuk semua sekolah.

“Konsep yang benar adalah mengatur PTM terbatas dengan mengendalikan jumlah peserta didik pada setiap rombongan belajar. Maksimal jumlahnya separuh dari total peserta didik di kelas. Ada pengaturan jarak, peserta didik tidak harus setiap hari datang ke sekolah, dan sekolah memberikan materi yang esensial pada saat PTM terbatas,” jelasnya.

Baca Juga: Selama Pandemi, Satgas Larang Guru yang Punya Komorbid Mengajar Sekolah Tatap Muka

Kepala Sekolah disarankan dapat mengoptimalkan penggunaan ruang di sekolah, khususnya ruang terbuka untuk digunakan sebagai tempat belajar dalam PTM terbatas.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI