KPAI Minta KPI Hentikan Sinetron Suara Hati Istri dan Beri Peringatan Keras

Kamis, 03 Juni 2021 | 13:19 WIB
KPAI Minta KPI Hentikan Sinetron Suara Hati Istri dan Beri Peringatan Keras
Sinetron Suara Hati Istri [Instagram]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - KPAI atau Komisi Perlindungan Anak Indonesia secara gamblang meminta Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menghentikan dan memberikan peringatan kepada rumah produksi dan televisi yang menayangkan Sinetron Suara Hati Istri: Zahra.

Dalam sinetron tersebut, diceritakan tentang Zahra yang diperankan LCF (14) menjadi istri ketiga berusia 17 tahun dari Pak Ardi yang berusia 39 tahun. Zahra juga disebutkan hamil oleh Pak Ardi dalam sinetron tersebut.

Permintaan dibuat karena banyak konten dan cerita sinetron tersebut yang dinilai melanggar undang-undang, seperti melanggengkan perkawinan anak yang kini dipandang sebagai kekerasan berbasis gender.

"Oleh karena itu, KPAI akan mendorong KPI untuk menghentikan tayangan sinetron tersebut dan memberikan peringatan keras pada televisi dan PH-nya," ujar Komisioner KPAI, Retno Listyarti, dalam siaran persnya, Kamis (3/6/2021).

Baca Juga: 5 Potret Metta Permadi, Pemeran Istri Kedua di Suara Hati Istri Zahra

KPAI menilai tayangan dan promosi sinetron ini melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) TV maupun radio.

Sinetron tersebut dianggap melanggar Pasal 14 Ayat 2 mengenai Perlindungan Anak yang berbunyi 'Lembaga penyiaran wajib memperhatikan kepentingan anak dalam setiap aspek produksi siaran'.

Kata Retno, KPAI mengecam sinetron tersebut karena bertolak belakang dengan program pencegahan perkawinan anak yang sedang digiatkan pemerintah.

"Namun tayangan ini malah mengampanyekan perkawinan anak, jelas tak mendukung program pemerintah," tegas Retno.

Adapun usia pernikahan legal di Indonesia adalah 19 tahun untuk perempuan maupun laki-laki sesuai UU Perkawinan No. 16/2019 atas perubahan UU No. 1/1974.

Baca Juga: Tetap Promo Sinetron Kontroversi Zahra, Andi Soraya Disemprot Warganet

Selain itu, UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak menyatakan usia anak adalah sampai dengan 18 tahun.

"Digambarkan bahwa Zahra sebagai anak sulung dipaksa menikah di usia 17 tahun karena harus melunasi hutang ayahnya yang sakit-sakitan, artinya ada faktor kemiskinan sehingga harus menikah muda," pungkas Retno.

Hari ini, Kamis 3 Juni 2021 KPAI sedang menggelar rapat koordinasi seraya mengundang Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Lembaga Sensor Film (LSF), Kementeri Komunikasi dan Infomatika (Keminfo RI), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) untuk menindaklanjuti kasus ini.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI