Ini Sederet Pelanggaran Sinetron Suara Hati Istri Versi KemenPPPA RI

Kamis, 03 Juni 2021 | 12:18 WIB
Ini Sederet Pelanggaran Sinetron Suara Hati Istri Versi KemenPPPA RI
Potret di balik layar pemain Suara Hati Istri 'Zahra'. [Instagram/mettapermadi89]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia atau KemenPPPA RI memastikan jika Sinetron Suara Hati Istri yang tengan kontroversial dengan peran Zahra, bertentangan dengan program pencegahan pernikahan anak, karena mempromosikan pernikahan usia anak.

Diceritakan bahwa Zahra yang diperankan Lea Chiaracher (14) menjadi istri ketiga dari Pak Ardi (Panji Saputra) yang berusia 39 tahun. Zahra juga disebutkan hamil oleh Pak Ardi dalam sinetron tersebut.

"Terkait peran istri dalam sinetron ini yang diperankan seorang pemain usia anak, hal ini adalah bentuk stimulasi pernikahan usia dini yang bertentangan dengan program pemerintah, khususnya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan,” ujar Deputi Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar dalam keterangan persnya kepada suara.com, Kamis (3/6/2021).

Tidak hanya pernikahan anak, Nahar juga menemukan beberapa pelanggaran yang terkandung dalam sinetron tersebut, di antaranya kekerasan dalam rumah tangga. Hal ini tercermin dalam adegan bentakan dan makian dari pemeran pria, bahkan pemaksaan melakukan hubungan seksual.

Baca Juga: 6 Potret Panji Saputra dan Istri di Kehidupan Nyata, Romantis Bak Masih Pacaran

Adegan dalam sinetron tersebut, dinilai Nahar, mempromosikan kekerasan psikis dan seksual terhadap anak yang bertentangan dengan Pasal 66C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Nahar juga khawatir tayangan tersebut berisiko memengaruhi masyarakat untuk melakukan perkawinan usia anak, kekerasan seksual, dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Ini karena dalam sinetron tersebut diceritakan bahwa Zahra sebagai pemeran utama dinikahkan dengan alasan untuk membayar hutang keluarganya, yang jadi cerminan tindak TPPO.

“Jika nanti ditemukan kasus serupa di lapangan dan setelah digali peristiwa tersebut merupakan bentuk imitasi dari tayangan yang disiarkan oleh Indosiar, maka pihak Indosiar dapat dipidanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Nahar.

Tayangan ini secara tidak langsung akan memengaruhi kondisi psikologis masyarakat dan menimbulkan toxic masculinity, yaitu keadaan akan terbangunnya konstruksi sosial di masyarakat bahwa lelaki identik dengan kekerasan, agresif secara seksual, dan merendahkan perempuan.

Baca Juga: Adegan Ranjang Sinetron Zahra Indosiar Tuai Kritik, KPI Banjir Laporan

Sebelumnya, Sinetron Suara Hati Istri menjadi trending topic di Twitter, dan banyak warganet yang meminta Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) hingga Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) turun tangan menindak penayangan sinetron tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI