Suara.com - Banyak masyarakat mempertanyakan keputusan pemerintah yang melarang aktivitas mudik, namun membuka tempat wisata padahal bisa memicu kerumunan dan berpotensi menularkan Covid-19.
Menjawab hal ini, Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto mengatakan pembukaan tempat wisata sudah diatur secara ketat dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.
"Jadi sebetulnya pemerintah sudah jelas mengatur bahwa tempat-tempat publik itu diwajibkan mengikuti prokes dan dibuka dengan 50 persen kapasitas," ujar Airlangga dalam konferensi pers, Sabtu (15/5/2021).
Sayangnya, menurut Airlangga pemerintah pusat tidak bisa mengontrol secara langsung penerapannya di lapangan, namun pengawasannya diserahkan kepada pemerintah daerah (Pemda) masing-masing.
Baca Juga: Libur Idul Fitri, Objek Wisata Alam Danau Laet Kalbar Dibuka Dengan Prokes
Sehingga Airlangga meminta Satgas Covid-19 untuk secara ketat menerapkan protokol kesehatan di tempat wisata.
"Terkait pengaturan teknis dari pemda bisa mengatur, namun catatan dari seluruh regulasi yang dibuat, pengunjung harus menggunakan masker, jaga jarak dan cuci tangan," pungkas Airlangga.
Sementara itu salah satu kebijakan pembukaan wisata saat masa larangan mudik 6 hingga Mei 2021, sudah diterapkan Kabupaten Bogor oleh Bupati Bogor, Ade Yasin yang mengharuskan pengunjung tempat wisata di Bogor melampirkan surat bebas Covid-19.
“Namun untuk warga lokal yang mau berwisata masih dibolehkan, karena di tempat wisata itu juga ada pembatasan secara ketat seperti ditanya KTP-nya, ada pemberlakuan protokol kesehatan secara ketat, dan hanya boleh menerima wisatawan sebanyak 30 persen dari kapasitas tempat,” jelas Ade Yasin beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Lebaran, Disbudpar Lebak Imbau Pedagang di Tempat Wisata Tidak Aji Mumpung