Suara.com - Ada beragam kebijakan yang diterapkan negara-negara di dunia untuk menekan penularan Covid-19. Begitu pula dengan Malaysia yang menerapkan penggunaan gelang khusus bagi warga yang harus karantina.
Gelang berwarna merah jambu wajib dipakai siapa pun yang sedang menjalani masa karantina. Ada hukuman tegas bagi mereka yang ketahuan melepasnya.
Melansir Harian Metro via Keepo.me---jaringan Suara.com, seorang wanita berusia 72 tahun ketahuan melepas gelang karantina miliknya ketika pergi membeli obat di sebuah klinik.
Kepala Polisi Distrik Raub, Inspektur Kama Azural Mohamed mengatakan, wanita yang tinggal di Kampung Sungai Ruan, Malaysia, itu keluar rumah tanpa mengenakan gelang karantina.
Baca Juga: Bak Emas Asli, Istri Bahagia Dapat THR Gelang Peniti dari Suami
"Informasi itu didapat dari Dinas Kesehatan Kabupaten Raub (PKD), setelah mengetahui perempuan tersebut tidak ada di rumah saat ingin menginformasikan bahwa dirinya positif Covid-19," kata Inspektur Kama Azural Mohamed.
"Polisi mendatangi rumah wanita itu dan memberitahunya untuk pergi ke klinik dan wanita tersebut mengaku melakukannya (melepas gelang karantina)," imbuhnya.
Gara-gara melepaskan gelang karantina, lansia itu harus membayar denda sebesar 5.000 ringgit atau sekitar Rp17,3 juta. Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Pasal 22 (b) tentang Peraturan Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular 2021 yang diterapkan di Malaysia.
"Situasi ini sangat disayangkan, sudah sepatutnya para orang dewasa dan lansia ini memberikan teladan yang baik kepada kaum muda supaya tak melanggar aturan."
"Kegagalan dalam mematuhi prosedur operasi standar (SOP) telah membuat penyebaran epidemi ini kian menakutkan dan susah diatasi," kata Kama Azural Mohamed.
Baca Juga: Huawei Band 6 Meluncur, Gelang Cerdas Berteknologi Smartwatch