Suara.com - Dalam hubungan pernikahan, pada dasarnya berhubungan intim merupakan jalan untuk membangun hubungan agar harmonis. Tidak hanya itu, berhubungan seks setelah menikah juga menjadi cara agar dapat memiliki keturunan yang didambakan.
Tapi, selama Ramadhan mungkin banyak pasangan yang kesulitan mencari waktu. Sehingga baru bisa dilakukan pada malam sebelum Hari Raya Idulfitri.
Lantas, bagaimana hukumnya menurut Islam?
Dilansir dari Konsultasi Syariah, pada dasarnya hukum berhubungan intim pada malam hari raya hukumnya mubah. Dan tidak ada larangan kecuali di jam masih puasa, menjalankan haji dan umrah, atau kondisi sedang haid dan nifas.
Baca Juga: Jemaah An-Nadzir Gelar Salat Idul Fitri Lebih Awal
Dilansir dari Jabar NU, dikatakan oleh Ibnu Hajar dalam kitab Tuhfatul Muhtaj, bahwa sangat baik jika meninggalkan berhubungan badan pada malam awal bulan, pertengahan, dan akhir bulan.
“Dikatakan bahwa bagus jika meninggalkan berhubungan badan pada malam awal bulan, pertengahan, dan akhir bulan, dengan disebutkan bahwa setan itu datang pada malam-malam tersebut. Namun ungkapan ini ditolak dengan sebab tidak adanya dalil yang tsabit sedikit pun, dan kewajiban membaca doa sebelum berhubungan badan itu akan dapat mencegah keburukan setan (Tuhfatul Muhtaj, Juz 3h. 187).
Sementara itu, persepktif tasawuf juga mengatakan adanya larangan berhubungan intim pada malam hari raya. Hal ini dikatakan lewat kitab Qurrotul ‘Uyun Fathul Izar dan kitab Ihya.
‘Makruh bagi seseorang berhubungan badan di tiga malam tiap bulannya, yaitu awal bulan, pertengahan bulan, dan akhir bulan’, dikatakan bahwa syaitan hadir jimak pada malam-malam ini, dan dikatakan bahwa syaitan-syaitan itu berjimak di malam-malam tersebut (Ittihaf Sadat al-Muttaqin Syarh Ihya ‘Ulumiddin, Juz. 6 h. 175).
Baca Juga: Ustaz Abdul Somad Bareng Istri Bagikan Ucapan Idulfitri, Publik: Cieee