Suara.com - Satgas Covid-19 tidak melarang pelaksanaan salat Idulfitri secara berjamaah di masjid. Hanya saja, salat berjamaat di masjid disarankan hanya di RT/RW yang status zonasi Covid-19 hijau ataupun kuning.
Juru bicara Satgas Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito mengingatkan agar masyarakat tidak melakukan kegiatan publik yang berisiko timbulkan kerumunan. Terutama dalam perayaan Hari Raya Idulfitri, baik dalam kegiatan salat Id, halal bihalal, termasuk juga mudik.
"Mohon kepada seluruh masyarakat untuk betul-betul dapat menyadari bahwa ada banyak cara yang mudah untuk menekan penularan, yaitu dengan tetap melakukan silaturahmi di hari raya secara virtual apabila masyarakat tidak mudik. Artinya masyarakat turut berkontribusi dalam penularan virus dan meminimalkan orang tua juga sanak saudara di kampung terhindar dari infeksi Covid-19," kata Wiku dalam konferensi pers daring, Selasa (11/5/2021).
Terkait pelaksanaan salat Idulfitri berjamaah di masjid, ada aturan yang harus diikuti masyarakat sesuai dengan surat edaran Menteri Agama nomor 7/2021, yakni:
Baca Juga: Berbeda Pendapat Gelar Salat Id, Status Zona Covid 19 atau Level Masjid
Sebelum Melakukan Salat Id
- Pelaksanaan takbiran dilakukan terbatas, hanya dengan maksimal 10 persen kapasitas masjid dan kegiatan takbiran keliling ditiadakan.
- Panitia hari besar Islam atau salat Idulfitri wajib mencari tahu informasi data zonasi RT di domisili masing-masing kepada Satgas daerah di posko desa atau kelurahan
- Mempersiapkan tenaga pengawas penerapan protokol kesehatan.
"MUI pun mengimbau agar dalam pembagian zakat, infak, sedekah dilakukan dengan menyalurkan melalui lembaga resmi seperti badan amil zakat nasional dan lembaga amil zakat lainnya. Hal ini untuk mencegah kerumunan dan meminimalisir kontak fisik yang dapat meningkatkan penularan," imbuh Wiku.
Saat Pelaksanaan Salat Id
- Salat dilakukan di ruangan terbuka. Hanya boleh dilakukan pada wilayah RT zona kuning atau hijau
- Jika melaksanakan salat berjamaah, maka perlu menerapkan protokol kesehatan
- Jamaah tidak lebih dari 50 persen kapasitas tempat pelaksanaan salat
- Menyediakan alat pengecek suhu
- Bagi jamaah tidak diikuti lansia, orang sakit atau baru sembuh atau dari perjalanan
- Memakai masker sepanjang rangkaian salat, mempersiapkan khutbah maksimal 20 menit dengan menggunakan pembatas transparan yang menghalangi khatib dan jamaah, serta menghindari jabat tangan dan fisik.
Setelah Salat Id
- Hanya melakukan silaturahmi virtual dan tidak melakukan kegiatan open house di lingkungan kantor atau komunitas
"Untuk itu saya sampaikan permohonan sebesar-besarnya untuk pemerintah daerah beserta masyarakat di dalamnya untuk menjalankan pedoman ini dengan sebaiknya," pungkas Wiku.
Baca Juga: Ini Daftar Zona Merah di Indonesia yang Dilarang Gelar Salat Id Berjemaah