Pelarangan Mudik, Kemenhub: Jangan Terbujuk Travel Gelap!

Jum'at, 07 Mei 2021 | 05:58 WIB
Pelarangan Mudik, Kemenhub: Jangan Terbujuk Travel Gelap!
Ilustrasi warga mudik. (Suara.com/Jehan Nurhakim)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Meski pemerintah telah menetapkan pelarangan mudik di tengah pandemi mulai tanggal 6 hingga 17 Mei 2021, masih banyak masyarakat yang nekat memaksakan diri untuk mudik, salah satunya dengan menyewa travel gelap.

Pemerintah memastikan telah menyiapkan sanksi bagi yang memaksakan mudik di tengah pandemi. Hal ini diungkap oleh Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, yang mengatakan bahwa ada sanksi bagi masyarakat yang berpergian menggunakan transportasi tanpa menunjukkan surat pendukung.

“Yang ringan itu putar balik dan diminta pulang. Tidak hanya itu, kendaraan umum yang tidak punya surat izin resmi juga diputarbalikkan,” ungkapnya lewat keterangan rilis yang diterima Suara.com, Kamis (6/5/2021).

Ia menegaskan, sanksi terberat tidak hanya melanggar regulasi peniadaan mudik, namun juga undang-undang lalu lintas seperti travel gelap.

“Jadi jangan terbujuk travel gelap, karena dampaknya akan berat, apalagi kalau tertangkap dan ditahan,” ungkap Adita.

Adita mengakui, pengawasan yang dilakukan pihaknya bersama Satgas Covid-19 dan Kementrian/Lembaga menjadi tantangan tersendiri. Hal ini berbeda dengan pengawasan yang dilakukan di stasiun, terminal, dan juga bandara.

Tidak hanya itu, kendaran umum seperti bis, travel, logistik atau kendaraan pribadi juga menjadi tantangan. Pasalnya kendaraan tersebut sulit diidentifikasi.

“Yang jadi tantangan justru transportasi darat,” paparnya.

Ia menambahkan, pergerakan moda transportasi udara, laut, dan kereta api juga mengalami peningkatan selama tiga hari terakhir, yakni sebelum masa larangan mudik diberlakukan.

Baca Juga: Dua Travel Gelap Bawa Pemudik Diamankan Polres Bogor

Sementara itu, Koordinator PMO Komunikasi Publik KPCPEN Arya Sinulingga meminta masyarakat untuk mematuhi larangan mudik tahun ini.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI