Inilah Alasan Mengapa Pemerintah Meniadakan Mudik

Selasa, 04 Mei 2021 | 06:17 WIB
Inilah Alasan Mengapa Pemerintah Meniadakan Mudik
Ilustrasi mudik dengan sepeda motor [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah kembali menegaskan larangan mudik sebagai bentuk perlindungan kepada masyarakat dari penularan Covid-19. Hal ini juga merupakan upaya untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19.

Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof. Wiku Adisasmito, mengungkap lima alasan mengapa pemerintah meniadakan mudik. Ini dia.

1. Meningkatnya mobilitas penduduk berdampak meningkatkan jumlah kasus aktif
Prof. Wiku memaparkan data terkait mobilitas kasus yang terjadi di tiga provinsi selama 4 bulan terakhir, yakni pada 1 Januari-12 April 2021 di Riau, Jambi, dan Lampung.

“Ketiga provinsi ini menunjukkan tren peningkatan mobilitas penduduk ke pusat perbelanjaan, yang beriringan dengan tren peningkatan jumlah kasus aktif,” ungkap Prof. Wiku lewat keterangan yang diterima Suara.com, Senin (3/5/2021).

Baca Juga: Mudik Lebaran di Larang, Bandara Adi Soemarmo Kurangi Jam Operasional

Kenaikan mobilitas di Riau sebesar 7 persen, diiringi kenaikan kasus aktif mingguan sebesar 71 persen. Lalu di Jambi, mobilitas penduduk sebesar 23 persen, diikuti kenaikan kasus aktif sebesar 14 persen. Sementara di Lampung, kenaikan mobilitas sebesar 33 persen, diiringi kasus aktif 14 persen.

Oleh karena itu, ia mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan berhati-hati saat berpergian, khususnya pada periode libur Hari Raya Idulfitri.

2. Mudik jadi sarana pelepas rindu, tapi risikonya besar di saat pandemi
Mudik memang menjadi pelepas rindu kepada keluarga dan juga sanak saudara di kampung. Namun di masa pandemi ini, sangatlah berisiko jika memaksakan diri untuk mudik.

Prof. Wiku mengatakan, cara paling bijaksana untuk menunjukkan kasih sayang kepada keluarga di kampung adalah dengan melindungi mereka, terutama bagi usia lanjut, dari risiko tertular Covid-19.

“Lansia mendominasi korban jiwa akibat Covid-19, yakni sebesar 48 persen. Untuk itu, pemerintah meminta masyarakat agar jangan mudik, dan jaga diri sendiri dan keluarga di kampung halaman,” ungkapnya.

Baca Juga: Warga Dilarang Mudik, Kasus Corona di Sekadau Meroket

3. Meningkatnya kasus berpotensi meningkatkan kematian
Larangan mudik menjadi langkah untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19. Karena jika kasus kembali naik, maka hal ini juga berdampak langsung terhadap keterisian tempat tidur di rumah sakit.

“Dan yang paling kita takutkan, tentu adalah naiknya angka kematian,” jelas Prof. Wiku.

4. Perjalanan mudik berpotensi menularkan Covid-19
Walaupun masyarakat sudah memiliki surat hasil tes negatif, bukan berarti bebas dari Covid-19. Karena saat berada di perjalanan mudik, peluang penularan virus selalu terbuka. Jika hal ini terjadi, tentu dapat membahayakan saudara yang ada di kampung.

5. Penularan virus tidak mengenal batas teritorial negara
Hal ini dibuktikan dengan ditemukannya mutasi virus yang menular dari satu negara ke negara lain, termasuk di Indonesia. Dalam menghadapi ancaman yang datang dari dalam dan luar negeri, Pemerintah melalui lintas kementerian/Lembaga bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkominda), melakukan pembatasan mobilitas untuk mencegah impor kasus antarnegara maupun antardaerah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI