Selain itu, Rabbit Town juga menyediakan wisata hewan mini. Selain berbagai jenis kelinci lucu yang bisa diajak berinteraksi secara langsung, mereka juga memiliki beberapa koleksi hewan seperti kancil, burung serta monyet.
Kontroversi Rabbit Town: Denda Rp 1 miliar
Atas putusan plagiasi yang mereka lakukan, Chris Burden Estate melalui Nancy J. Rubins telah menjatuhkan denda sebesar Rp 1 miliar kepada Henry Husada sebagai pemilik Rabbit Town.
Selain itu, pihak Rabbit Town diminta untuk memusnahkan seluruh instalasi “Love Light”, selambat-lambatnya 30 hari kerja sejak putusan plagiasi dikeluarkan.
Atas putusan tersebut, pihak Rabbit Town masih memiliki kesempatan mengajukan banding ke Mahkamah Agung dalam jangka waktu 14 hari setelah menerima putusan resmi dari Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Kontributor : Hillary Sekar Pawestri