Suara.com - Beberapa bulan belakangan banyak pesohor dan artis yang bercerai hidup dari suaminya. Mulai dari Aura Kasih, Tsania Marwa hingga beberapa artis lain tengah menjalani sidang perceraian dari suaminya seperti Wulan Guritno dan Nindy. Mereka memutuskan untuk berpisah dan hidup sendiri. Lantas sampai kapan masa iddah wanita yang cerai hidup ini berlangsung?
Salah satu artis yang baru saja resmi bercerai adalah penyanyi ternama, Aura Kasih. Ia telah resmi bercerai dari suaminya, Eryck Amaral. Oleh pengadilan, gugatan cerai Aura kasih pada 17 Desember 2020 lalu dikabulkan oleh hakim lewat satu kali sidang pada Rabu (28/4/2021) lalu. Melalui pernyataannya, Aura Kasih tidak trauma untuk menikah lagi.
Berangkat dari kasus perceraian yang dialami Aura Kasih, yaitu soal hukum agama Islam bagi perempuan yang baru saja bercerai, akan ada masa iddah yang harus dijalani. Apa itu masa iddah? Simak ulasan selengkapnya berikut ini.
Pengertian Masa Iddah
Baca Juga: Anak Jadi Sumber Kekuatan Aura Kasih saat Ditinggal Suami
Masa iddah merupakan waktu tunggu untuk perempuan sebelum menikah lagi. Artinya, dalam masa iddah tersebut dilarang untuk menikah kembali hingga masa tersebut selesai.
Masa iddah adalah waktu terhitung di mana wanita mengetahui kosongnya rahim yang diketahui dengan kelahiran, hitungan bulan, atau perhitungan quru’. Quru’ dalam masa iddah dimaksud menurut para ulama adalah masa suci.
Masa iddah dibagi menjadi dua dilihat dari sisi perempuan, (1) wanita yang ditinggal meninggal suami dan (2) wanita yang dicerai hidup.
Masa Iddah Wanita yang Cerai Hidup
Bagi wanita yang bercerai hidup, maka juga termasuk wanita yang pisah dengan li’an atau faskh, yaitu setelah disetubuhi. Untuk jenis cerai hidup terbagi dalam tiga macam: (a) dicerai dalam keadaan hamil, (b) dicerai dengan iddah hitungan quru’ dan (c) diceraikan dengan iddah hitungan bulan.
Baca Juga: Jadi Orangtua Tunggal, Aura Kasih Batasi Kerja Sebagai Artis
1. Wanita yang cerai dalam keadaan hamil, masa iddah yang ia jalani adalah sampai ia melahirkan. Berdasarkan firman Allah dalam QS. Ath Tholaq: 4) yang artinya:
“Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya.”
2. Wanita yang memiliki quru’, yaitu wanita yang masih mengalami haid dan tidak sedang hamil. Masa iddahnya yaitu dia harus menunggu sampai tiga kali quru’ atau sekitar tiga bulan atau bisa lebih cepat. Firman Allah SWT dalam QS Al Baqarah ayat 228 yang artinya:
“Para istri yang diceraikan wajib menahan diri (menunggu) mereka selama tiga kali quru'. Tidak boleh bagi mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat. Dan para suami mereka lebih berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) menghendaki ishlah. Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma'ruf. Akan tetapi para suami, mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada istrinya. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.”
3. Wanita yang Cerai dan belum pernah bersetubuh, maka masa iddahnya tidak ada. Hal ini berdasarkan ketentuan dalam QS AL Ahzab ayat 49 berbunyi:
"Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu menikahi perempuan- perempuan yang beriman, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya maka sekali-sekali tidak wajib atas mereka iddah bagimu yang kamu minta menyempurnakannya. Maka berilah mereka mut'ah (pemberian) dan lepaskan lah mereka itu dengan cara yang sebaik- baiknya."
Itulah masa iddah wanita yang cerai hidup jika berangkat dari kasus para artis yang baru saja bercerai dari suaminya.
Kontributor : Yulia Kartika Dewi