Banyak yang Ngebut, Bagaimana Hukum Salat Tarawih Terburu-buru?

Risna Halidi | Dini Afrianti Efendi
Banyak yang Ngebut, Bagaimana Hukum Salat Tarawih Terburu-buru?
Salat tarawih di Masjid Istiqlal [Antara]

Bagaimana hukum salat tarawih cepat dan terburu-buru?

Suara.com - Salat tarawih merupakan salah satu ibadah sunnah di bulan Ramadhan. Salat tarawih memiliki jumlah rakaat lebih banyak dari shalat wajib.

Ini juga yang membuat masyarakat Indonesia banyak memburu masjid yang menggelar salat tarawih yang lebih cepat. Pertanyaannya, bagaimana hukum salat tarawih cepat dan terburu-buru?

Mengutip NU Online Rabu (28/4/2021) tarawih dalam Bahasa Arab berasal dari kata raha yang berarti rehat, tenang, nyaman atau lepas dari kesibukan duniawi.

Sehingga dengan menjalankan salat tarawih diharapkan pelakunya mendapat ketenangan batin dan fisik.

Baca Juga: Jangan Kendur, Ini Keutamaan Salat Tarawih di 10 Hari Terakhir Ramadan

Alhasil, dari asal kata itulah tarawih yang digelar secara cepat dan terburu-buru, tidak bisa dipastikan apakah pelakunya mendapatkan ketenangan atau kenyamanan saat menjalankannya.

Selain itu dalam kitab Fathul Mu'in karya Syeh Zainuddin Al-Malaibari menyebutkan salah satu syarat sah shalat ialah membaca Surah Al-Fatihah dengan tartil.

Hal ini dijelaskan pula dalam surat Al-Muzammil ayat 4, "Dan bacalah Alquran itu dengan perlahan-lahan,".

Sehingga bacaan ayat Alquran dalam shalat tidak bisa dilakukan dengan cepat-cepat. Hal ini sebagaimana yang diterangkan Ali bin Abi Thalib yang mengartikan tartil yaitu membaguskan huruf dan mengetahui tempat-tempat berhentinya bacaan (waqaf).

Ditambah para ulama juga sepakat memakruhkan bacaan Alquran yang cepat, karena bisa bacaan al-quran bisa cacat dan merusak makna, yang akhirnya malah berbuat dosa.

Baca Juga: Hukum Salat Tarawih Tapi Belum Salat Isya, Apakah Tetap Sah?

Sehingga kesimpulannya bahwa tarawih yang dilakukan dengan cepat pada dasarnya tidak masalah selama memperhatikan hal-hal berikut.

  1. Ketika makmum khawatir tidak sempat menyelesaikan bacaan Surah Al-Fatihah setelah imam membacanya, maka makmum bisa mengawali bacaan Al-Fatihah sesaat setelah imam memulai.
  2. Ketika makmum khawatir tidak sempat menyelesaikan bacaan Surah Al-Fatihah setelah imam membacanya, maka makmum bisa mengawali bacaan Al-Fatihah sesaat setelah imam memulai.
  3. Upaya keluar dari perdebatan, upayakan menyempatkan diri untuk thuma’ninah dalam setiap rukun qashir (singkat), terutama rukuk dan sujud, sekurang-kurangnya selama membaca satu tasbih (subhanallah) dan semua anggota tubuh dalam keadaan diam.
  4. Jika masih memungkinkan untuk mengambil jumlah rakaat tarawih yang banyak, seperti yang 20 rakaat, dengan tetap memelihara bacaan dan thuma’ninah, maka lakukanlah.
  5. Sebagaimana namanya, shalat tarawih artinya shalat yang tenang, maka raihlah ketenangan dalam shalat.