Tips Alokasi THR untuk Dana Darurat hingga Investasi

Jum'at, 23 April 2021 | 03:39 WIB
Tips Alokasi THR untuk Dana Darurat hingga Investasi
Ilustrasi uang THR. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tunjangan Hari Raya atau yang disebut THR merupakan kewajiban perusahaan yang harus dibayarkan kepada para pekerja. Terlebih di masa pandemi ini, THR merupakan salah satu daya pemulihan ekonomi nasional, dan oleh karena itu perlu dikelola dengan bijak.

Menurut Perencana Keuangan Mike Rini Sutikno, THR bukan untuk dihabiskan saat hari raya, tetapi dapat digunakan untuk biaya pengeluaran pasca hari raya. Agar tidak cepat habis, maka perlu mengelola uang THR secara bijak.

“Pola pikir kita mengenai THR perlu diubah, karena THR bukan rezeki yang datang untuk dihabiskan semua saat hari raya,” ungkapnya pada Webinar “Cerdas Kelola Tunjangan Hari Raya” yang diadakan Kominfo beberapa waktu lalu.

Ia mengatakan bahwa kita perlu merencanakan prioritas ketika mengelola THR. Bukan hanya untuk kebutuhan sehari-hari, melainkan bisa ditabung untuk dana darurat, melunasi hutang, dan investasi di masa depan.

Baca Juga: THR Memacu Pertumbuhan Ekonomi, Wajib Dibayarkan Sebelum Lebaran

“Dana darurat sangat penting, karena di masa pandemi ini situasi tidak pasti. Proporsi untuk dana darurat ini adalah 10-30 persen dari THR yang di dapat,” ungkapnya.

Menurutnya, THR juga bisa digunakan untuk keperluan lainnya, seperti liburan, halal bihalal, dan renovasi rumah. “Keperluan seperti ini dialokasikan hanya sekitar 10-15 persen,” katanya lagi.

Senada dengan itu, Direktur Pengupahan Ditjen PHI JSK Kemnaker Dinar Titus Jogaswitani mengatakan, di tengah pandemi Covid-19, THR wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja saat menjelang hari raya, sekurang-kuranya dibayarkan tujuh hari sebelum hari raya. Hal ini berlaku baik untuk perusahaan lama ataupun perusahaan baru.

Dinar mengatakan, bagi perusahaan yang terkena dampak pandemi dan tidak mampu membayar THR sesuai waktu yang ditentukan, maka perusahaan tersebut tetap wajib membayar. Dan bagi perusahaan yang tidak mampu bayar, perlu adanya dialog antar pengusaha dan pekerja untuk kesepakatan tertulis.

“Perjanjian tertulis yang berisi kesepakatan harus dilaporkan perusahaan kepada Dinas Tenaga Kerja, paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan,” pungkasnya.

Baca Juga: 6 Tips Mengelola Keuangan Bagi Pasangan Muda

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI