Suara.com - Suami memang dikenal sebagai tulang punggung keluarga. Tetapi tak ada salahnya jika istri ikut bekerja. Lantas dalam pengelolaan keuangan, haruskah penghasilan istri juga dipakai untuk kebutuhan rumah?
Menurut Chief of Sharia AXA Mandiri Srikandi Utami, umumnya penghasilan suami dan istri digabung untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga. Tetapi, jika istri pandai dalam mengatur keuangan, separuh penghasilannya bisa digunakan untuk keperluannya sendiri.
"Kalau kita pintar mengelola keuangan, kita secara pribadi bisa mengatur dengan baik dan juga kebutuhan untuk keluarga bisa diatur. Memang kewajiban rumah tangga dari suami, tetapi tidak salahnya seorang Istri juga yang memiliki penghasilan turut berkontribusi di rumah tangga. Sehingga bisa membantu kesejahteraan keuangannya," kata Utami dalam webinar 'Saya Perempuan Tangguh Indonesia', Kamis (22/4/2021).
Utami membagikan cara mengelola keuangan rumah tangga agar bisa tercukupi. Bagi umat muslim, ia menyarankan untuk menyisihkan 2,5 persen dari penghasilan suami dan istri untuk zakat.
Baca Juga: Ingin Tetap Semangat Bekerja meski Puasa? Yuk, Coba 7 Tips Ini
"Kalau untuk yang non muslim bisa sesuai dengan agamanya," ucapnya.
Kemudian sisihkan 30 persen untuk kebutuhan pokok sehari-hari dan segala keperluan rumah. Lalu 15 persen untuk kenyamanan atau biaya sekunder. Seperti biaya perawatan kendaraan, ponsel, dan lainnya.
Penyisihan paling besar lagi atau sebanyak 35 persen dialokasikan untuk hutang atau cicilan. Menurut Utami, tak masalah memiliki cicilan selama itu untuk benda yang bisa dijadikan aset seperti rumah.
"Lalu 10 persen untuk jaga-jaga dana darurat dan 10 persennya adalah untuk dana masa depan. Kalau kita bisa alokasi seperti itu, InsyaAllah kita nggak tertarik kalau ada godaan. Jadi kuncinya itu harus disiplin," ujat Utami.
Baca Juga: Hati-hati, Ini 5 Dampak Buruk Sering Kerja Lembur